News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukumannya Dikorting Jadi 1 Tahun Penjara, Pidana Romahurmuziy Dinilai Lebih Rendah dari Kades

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. (Wartakota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi, mantan Ketua Umum Muhammad Romahurmuziy, diperkirakan segera bebas penjara dan merayakan Hari Idul Fitri 1441 H setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan bandingnya dan mengurangi hukumannya dari dua tahun jadi satu tahun penjara.

Dalam putusan banding PT DKI Jakarta Nomor 9/PID.TPK/2020/PT DKI tertanggal 20 April 2020, diputuskan hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100.000.000," demikian amar putusan PT DKI tersebut sebagaimana dikutip Jumat (24/4/2020).

Majelis hakim PT DKI Jakarta memutus Romahurmuziy tetap terbukti bersalah merima suap dengan menjualbelikan jabatan saat seleksi jabatan di Kementerian Agama pada 2018-2019.

Baca: Lebih dari 1.000 Kendaraan Diminta Putar Balik Saat Melewati Akses Tol Perbatasan Jakarta

Perkara banding itu diputus hakim ketua Daniel Dalle Pairunan dengan hakim anggota I Nyoman Adi Juliansa dan Achmad Yusak.

Kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta tersebut kendati ia menilai seharusnya kliennya diputus bebas karena tidak terbukti perbuatan yang dituduhkan.

Maqdir mengatakan seharusnya kliennya dapat menghirup udara bebas pekan depan karena telah menjalani hukuman satu tahun penjara.

Menurutnya, Romy bisa tetap bebas dari penahanannya meski pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya mengajukan kasasi atas putusan banding ke Mahkamah Agung (MA).

"Semestinya dibebaskan pada Minggu depan, karena tidak ada dasar hukum melakukan penahanan. Meskipun, KPK (dapat mengajukan,-red) kasasi," ujar Maqdir.

Maqdir berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menerima putusan PT DKI Jakarta ini.

"Kami harap pimpinan KPK dan JPU, lapang dada menerima putusan," tambahnya.

KPK melalui Pelaksana tugas juru bicara Ali Fikri menyatakan menghormati putusan PT DKI itu kendati hukuman Romahurmuziy lebih rendah dari tuntutan JPU KPK maupun putusan pengadilan tingkat pertama.

Baca: Pengembalian Tiket Pesawat Penumpang Secara Utuh, Bukan Dalam Bentuk Voucher

Selanjutnya, JPU KPK akan mempelajari putusan banding Romahurmuziy dan mengambil sikap untuk mengajukan kasasi putusan itu ke MA atau tidak.

Namun, Ali mengakui nantinya keputusan pengajuan kasasi perkara Romahurmuziy tergantung pada Firli Bahuri dkk selaku pimpinan KPK.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini