Atas vonis pada tingkat pertama tersebut, pihak KPK dan pihak Romy sama-sama mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.
Hakim menyatakan Romy terbukti menerima Rp 225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Romy melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.
Selain Haris, Romy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
Jumlah uang yang diterima Rp 91,4 juta.
Majelis hakim juga menyatakan Romy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Lebih Rendah Kepala Desa
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai pengurangan hukuman Romahurmuziy mencoreng rasa keadilan masyarakat.
Kurnia membandingkan hukuman Romy selaku ketua umum partai politik dan anggota DPR RI jauh lebih rendah dari yang terseret kasus pemerasan.
Seorang kepala desa di Nagasari Kabupaten Bekasi divonis empat tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pemerasan uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) sebesar Rp 30 juta ke pengelola pasar.
"Sedangkan Romahurmuziy berstatus sebagai mantan ketua umum partai politik menerima suap lebih dari Rp 300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara," kata Kurnia.
Baca: Cara Dapatkan Listrik PLN Gratis dan Diskon 50%, Login www.pln.co.id atau Kirim ID Pelanggan via WA
Vonis terhadap Romy tersebut juga merupakan yang paling rendah bila dibandingkan vonis terhadap mantan ketua umum partai politik lainnya.
Kurnia mencontohkan, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq divonis 18 tahun penjara, mantan ketua Umum Partai Demokrat divonis 14 tahun penjara, mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali divonis 10 tahun penjara, dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara.
Kurnia mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi seharusnya lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama.