News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukumannya Dikorting Jadi 1 Tahun Penjara, Pidana Romahurmuziy Dinilai Lebih Rendah dari Kades

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. (Wartakota/Henry Lopulalan)

Atas vonis pada tingkat pertama tersebut, pihak KPK dan pihak Romy sama-sama mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Hakim menyatakan Romy terbukti menerima Rp 225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Romy melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.

Selain Haris, Romy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

Jumlah uang yang diterima Rp 91,4 juta.

Majelis hakim juga menyatakan Romy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lebih Rendah Kepala Desa

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai pengurangan hukuman Romahurmuziy mencoreng rasa keadilan masyarakat.

Kurnia membandingkan hukuman Romy selaku ketua umum partai politik dan anggota DPR RI jauh lebih rendah dari yang terseret kasus pemerasan.

Seorang kepala desa di Nagasari Kabupaten Bekasi divonis empat tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pemerasan uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) sebesar Rp 30 juta ke pengelola pasar.

"Sedangkan Romahurmuziy berstatus sebagai mantan ketua umum partai politik menerima suap lebih dari Rp 300 juta, namun hanya diganjar dengan hukuman 1 tahun penjara," kata Kurnia.

Baca: Cara Dapatkan Listrik PLN Gratis dan Diskon 50%, Login www.pln.co.id atau Kirim ID Pelanggan via WA

Vonis terhadap Romy tersebut juga merupakan yang paling rendah bila dibandingkan vonis terhadap mantan ketua umum partai politik lainnya.

Kurnia mencontohkan, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq divonis 18 tahun penjara, mantan ketua Umum Partai Demokrat divonis 14 tahun penjara, mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali divonis 10 tahun penjara, dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara.

Kurnia mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi seharusnya lebih berat dibandingkan dengan putusan di tingkat pertama.

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini