TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sepekan ini media sosial digegerkan dengan tayangan live Instagram yang menunjukkan aksi tiga remaja putri berjoget mengiringi lagu.
Yang menjadi sorotan, ketiganya tampak memamerkan bagian tubuhnya dan membuka pakaian dalam yang mereka kenakan serta buka bra.
Setelah video tersebut viral di media sosial, ketiganya kini telah diciduk pihak kepolisian.
Tiga gadis remaja yang kabarnya siswi SMA tersebut diduga merupakan warga Kabupatan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Namun aksinya tersebut dilakukan di sebuah Wisma di Palangkaraya.
Tanggapan LPAI
Terkait hal tersebut, Kabid Pemantauan dan Kajian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel angkat bicara.
Menurut dia, dari ulah ketiga gadis remaja itu terlihat ada tanda=tanda cybersex mirip live show by request.
"Di Barat, ini sudah sejak lama menjadi kegiatan komersial. Work from home dalam wujud hina-dina," ujar Reza, Sabtu (25/4/2020) kepada Tribunnews.com.
Boleh percaya boleh tidak, menurut Reza, sejak wabah Covid-19 ternyata konsumsi pornografi komersial meningkat tajam.
"Siapa tahu, kejadian di Palangkaraya tersebut terinspirasi oleh tren tersebut," ujarnya.
Menurut dia, kalau aksi ketiga gadis remaja itu memang ada unsur komersial (promosi, teaser, dan sejenisnya), maka motifnya adalah instrumental.
Yakni memperoleh manfaat dari pelanggaran hukum yang mereka lakukan.
"Tapi kalau sebatas iseng, apa boleh buat, sebagian orang mendemonstrasikan watak narcistik mereka dengan cara eksibisionisme (mempertontonkan bagian tubuh yang sensitif ke org lain)," ujar Reza.
-
Baca: 74 Gadis & Anak-anak Jadi Korban Hal Mesum, Ini Skandal Nth Room atau Kamar Nomor N di Korea
-
Baca: Viral Video Mesum Mirip Host Uang Kaget Soraya Rasyid, Sang Partner Angela Tee Marah, Awas UU ITE!
Yang ngeri, menurut Reza, mereka tidak sadar bahwa dari kejauhan ada orang yang melakukan pelecehan terhadap mereka secara maya dan real time.
"Juga di dunia nyata mereka nantinya bisa punya kerawanan lebih tinggi untuk menjadi korban kejahatan," katanya.
Pada sisi ini, lanjut Reza, masuk akal ketika polisi menetapkan mereka sebagai korban.
Namun, jika ketiganya sadar atau tidak di bawah paksaan/tekanan dan semakin menjadi-menjadi seiring banyaknya komentar netizen maka bisa dipahami bahwa ketiga remaja tersebut secara sengaja memproduksi dan menyebarluaskan tayangan pornografi.
"Ini memosisikan mereka sebagai pelaku," ujar Reza.
Lantas mana yag harus didahulukan? Status korban atau status pelaku?
Menurut Reza yang perlu didahulukan adalah penanganan terhadap mereka selaku korban.
"Kenakan sanksi sesuai UU ITE dan UU SPPA," katanya.
Juga kalau mereka lesbian, berarti ada agenda tambahan untuk meluruskan orientasi homoseksual mereka.
Ditindak polisi
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Pulang Pisau langsung melakukan penyelidikan dan mencari siapa pemeran dalam video viral tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, didapati bahwa ketiga remaja tersebut adalah NP (16), RZ (16) dan EK(17) yang masih berstatus sebagai pelajar di sebuah SMA di Pulang Pisau.
Kasatreskrim Pulang Pisau Iptu John Digul Manra menuturkan, ketiganya telah diminta keterangan Rabu (22/4/2020) malam.
“Iya benar, kami sudah memeriksa tiga gadis belia terkait video mengandung unsur pornografi di instagram," terangnya.
Diketahui, video yang direkam melalui siaran langsung Instagram tersebut berdurasi 02.21 menit.
Setelah live tersebut, ada sebuah akun yang kemudian memviralkannya di media sosial.
Pelaku yang memviralkan tersebut diduga berdomisili dan berkuliah di Palangkaraya.
“Karena kejadiannya di wilayah hukum Polres Palangka Raya, maka setelah kami mintai keterangan, Ketiganya langsung kami serahkan ke Satreskrim Polresta Palangkaraya,” tutupnya. (Tribunnews.com/Tribun-Video.com/Nila).