Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah terkait kebijakannya membebaskan 38 ribuan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi.
Kebijakan yang dikeluarkan melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 guna menanggulangi penyeberan wabah COVID-19 di rutan/lapas/LPKA itu dinilai meresahkan masyarakat, khususnya di daerah Surakarta, Jawa Tengah.
Gugatan perdata didaftarkan pada Kamis, 23 April 2020 oleh Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997; Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen; dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.
Baca: Langgar PSBB, 32 Ribu Pengendara Diberikan Blanko Teguran dari Polisi
"Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang," kata Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin Saiman kepada Tribunnews.com, Minggu (26/4/2020).
Baca: Rindu Ingin Pulang, Perawat COVID-19 Ajak Masyarakat Taati Protokol Kesehatan
Selain menggugat Yasonna, tiga LSM itu turut menggungat Kepala Rumah Tahanan Surakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Baca: Kabar Kim Jong Un Meninggal Dunia Dapat Tanggapan dari Donald Trump: Mereka Pakai Dokumen Lama
Pertama, Yasonna digugat lantaran memerintahkan dan mengizinkan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk mengizinkan Karutan Surakarta melepaskan napi dari Rutan Surakarta.
Kemudian mengizinkan dan memerintahkan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk melepaskan napi di seluruh daerah tersebut tanpa adanya pengawasan sehingga berdampak pada meningkatnya kejahatan di Solo.
"Mengizinkan dan memerintahkan keluar napi seluruh Indonesia dan tidak melakukan pengawasan yang kemudian napi tersebut datang ke Solo dan melakukan kejahatan di Solo," kata Boyamin.
Sementara, Karutan Surakarta digugat karena telah melepaskan napi yang diduga tidak memenuhi syarat program asimilasi.
Serta Karutan Surakarta juga dianggap tidak melakukan pengawasan kepada seluruh napi sehingga kembali melakukan kejahatan di masyarakat.
Napi yang ikut asimilasi itu, ternyata kembali melakukan tindak pidana, dan menimbulkan keresahan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini.
Rakyat sekarang menghadapi dua masalah, pertama maraknya tindak kejahatan, dan kedua pandemi COVID-19.
Sedangkan, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah digugat karena mengizinkan Karutan Surakarta melepaskan napi Rutan Surakarta.