News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Prinsip yang Dilanggar Sitti Hikmawatty, Buntut Pernyataan Kontroversi Bisa Hamil di Kolam Renang

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty yang menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang menuai kontroversi dan respons dari berbagai kalangan beberapa waktu lalu.

Ketua Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), I Dewa Gede Palguna menilai Sitti Hikmawatty melanggar kode etik pejabat publik.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (25/4/2020)

I Dewa Guna juga menilai, Sitti masih bersikeras dengan anggapan bahwa ia hanya tidak tepat menyampaikan pernyataan itu yang seharusnya berada di forum ilmiah.

Baca: Presiden Berhentikan Tidak Hormat Sitti Hikmawatty dari Anggota KPAI

Baca: Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Komisioner KPAI Melalui Kepres

Komisoner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty. (Youtube Tribun Jakarta)

Baca: Komisioner KPAI Diusulkan Dipecat: Kesalahan yang Saya Lakukan Masuk Kategori Apa?

"Tetapi ternyata yang bersangkutan tetap beranggapan bahwa ia hanya tidak tepat menyampaikan pernyataan itu," kata I Dewa.

"Yang dimaksud tidak tepat menurut yang bersangkutan adalah mestinya saya menyampaikan ini di forum ilmiah katanya."

"Berarti yang bersangkutan tetap meyakini pernyataan itu sebagai pernyataan yang benar. Di situ persoalannya," paparnya.

Sehingga, ia menyampaikan bahwa pihaknya berkesimpulan, setidaknya terdapat empat prinsip etika pejabat publik yang dilanggar oleh Sitti Hikmawatty.

I Dewa mengatakan, yang pertama adalah prinsip integritas.

Ia menilai, Sitti tidak memberikan keterangan jujur di hadapan dewan etik perihal tidak adanya referensi.

Maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tersebut.

Baca: Diusulkan Dipecat dari KPAI karena Ucapan Renang Bisa Hamil, Sitti Hikmawatty:Kesalahan Kategori Apa

Baca: Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Merasa Diadili Berlebihan soal Komentar Hamil di Kolam Renang

Baca: Sitti Hikmawatty Minta Jokowi Tunda Usulan KPAI soal Pemecatan Dirinya

Kemudian, Sitti Hikmawatty tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahan telah melontarkan pernyataan yang tidak didukung referensi ilmiah.

"Itu kami pandang sebagai pelanggaran integritas, prinsip integritas," kata I Dewa.

Kedua yakni pelanggaran prinsip kepantasan,

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini