News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Prinsip yang Dilanggar Sitti Hikmawatty, Buntut Pernyataan Kontroversi Bisa Hamil di Kolam Renang

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020).

I Dewa Gede menganggap, yang bersangkutan telah merongrong rasa hormat dan kepercayaan publik, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap KPAI sebagai lembaga.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, yang ketiga, terjadi pelanggaran terhadap prinsip kesaksamaan.

Baca: Sembuh Corona, Menhub Budi Karya Mulai Ikuti Rapat Kabinet dengan Presiden Jokowi

Baca: Bantah Selalu Kritik Jokowi, Haikal Hassan Singgung Penanganan Corona: Yang Buruk Tak Bisa Ditutupi

Baca: Jokowi Diminta Evaluasi Kinerja Staf Khusus, Stafsus yang Main Proyek Pemerintah Dicopot Saja

Menurutnya, pernyataan Sitti tersebut tidak sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan.

Seperti diketahui Sitti di KPAI menjabat sebagai Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza).

"Sehingga membawa akibat berupa kembali terongrongnya kepercayaan masyarakat kepada diri pribadi yang bersangkutan dan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia," jelas I Dewa Gede.

Selain itu, I Dewa mengatakan, yang keempat, Sitti melanggar prinsip kolegialitas.

Karena pernyataannya berdampak terhadap keberadaan kolega komisioner terduga sebagai sesama anggota KPAI.

"Sehingga mengganggu kebersamaan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini