News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK Evaluasi Firli Bahuri Dkk: Kedeputian Penindakan Jadi Sorotan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri saat melantik Deputi Penindakan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Penyelidikan, dan Kepala Biro Hukum di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan evaluasi triwulan pertama terhadap kinerja Pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk. 

Evaluasi itu digelar dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Dewan Pengawas KPK dengan pimpinan KPK di Gedung C1, Senin (27/4/2020), yang turut dihadiri pejabat struktural lembaga antirasuah tersebut.

Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, terdapat sejumlah poin permasalahan yang dibahas, mulai dari perspektif pemangku kepentingan, proses internal, penumbuhan dan pembelajaran, hingga perspektif keuangan.

Baca: Cerita Pemuda yang Hidup di Hutan Jalani Isolasi Mandiri Agar Keluarga Aman dari Virus Corona

"Hasil simpulan bahwa akan dilakukan perbaikan terhadap berbagai perspektif tersebut," kata Tumpak melalui keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Baca: Djadjang Nurdjaman Ultimatum Pemain Barito Putera: Yang Kegendutan Bakal Kena Hukuman

Baca: Menhub Budi Karya Sebut Pebisnis Boleh Naik Pesawat Komersial, Asalkan Protokol Kesehatan Ketat

Sementara mengenai pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, Tumpak berujar bahwa telah dilakukan pembahasan dan diperoleh kesepakatan atas 18 poin isu permasalahan dari berbagai Kedeputian.

Ia menuturkan, poin-poin isu permasalahan yang dibahas mayoritas terkait Kedeputian Penindakan yang bersumber di antaranya dari laporan pengaduan yang masuk ke Dewan Pengawas.

"Kesepakatan yang diperoleh dari 18 isu permasalahan tersebut yaitu akan dilaksanakan perbaikan terhadap 18 isu permasalahan oleh KPK," sebut dia.

Tumpak tidak menjelaskan rinci mengenai 18 isu yang dimaksud beserta isi dari kegiatan tersebut. 

Ia hanya berujar bahwa kegiatan evaluasi ini merupakan mandat dari Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK," katanya.

Ia menambahkan bahwa hasil evaluasi ini nantinya juga akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK dilakukan secara bertahap. Hasil pengawasan dan evaluasi kinerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang KPK akan dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI dalam satu tahun sekali," kata Tumpak.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini