TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha usul ke pemerintah dan DPR untuk mengganti nama Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dengan Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, saat rapat virtual dengan Panja RUU Cipta Kerja, Jakarta, Senin (27/4/2020).
Baca: Jalan dan Lokasi Strategis Dijaga Aparat, Pemudik Lewat Jalan Tikus
"Kami usul nama RUU ini diganti menjadi RUU Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi. Sehingga fokus, tidak diributkan oleh teman-teman serikat pekerja dan terbangun opinu bahwa RUU imi untuk kepentingan dunia usaha," ujar Sarman.
Menurut Sarman, kalangan buruh RUU Cipta Kerja merupakan produk aturan yang akan mengatur nasib mereka, padahal dari 11 klaster hanya satu klaster terkait ketenagakerjaan.
"Sekarang itu buruh sangat gencar sekali menolak RUU ini dan terbangun di masyatakat, kalau bicara RUU ini maka bicara nasib para pekerja," tutur Sarman.
Baca: Jadwal Buka Puasa Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya, Beserta Doa Buka Puasa
Sarman menilai RUU Cipta Kerja sebenarnya dibutuhkan Indonesia, karena dapat memangkas regulasi yang selama ini menghambat masuknya investasi di dalam negeri.
"Kemudahan berusaha di Indonesia itu masih jauh dibanding negara Asia lainnya. Kita masih di 73 dari 190 negara, jauh lebih rendah dari Singapura di nomor 2, dan Malaysia di nomor 14, serta Thailand di nomor 21," papar Sarman.