Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR meminta pemerintah mengevaluasi proses pencairan dana bantuan sosial ke masyarakat di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, kondisi saat ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Baca: Update Selasa 28 April 2020: RSD Wisma Atlet Kemayoran Rawat 711 Pasien Positif Covid-19
Karena masyarakat tidak bisa berkerumun lagi di kantor Pos ataupun bank untuk membuka rekening maupun menerima dana bansos.
"Jadi saya kira perlu ada modifikasi, misalkan apa yang dikeluhkan kepala daerah soal bansos, bantuan langsung tunai susah sampai secara cepat dan tepat karena panjang birokrasi," ujar Yandri kepada wartawan, Jakarta, Selasa (28/4/2020).
"Ini perlu modifikasi, misalnya dana itu di-drop ke kabupaten/kota. Terus dicairkan bupati di suatu bank, mencairkan sekian miliar," sambung Yandri.
Setelah bupati mencairkan dana bansos, kata Yandri, kepala daerah tersebut mendistribusikan ke masyarakat melalui struktur di bawahnya seperti camat, kepala desa, hingga RT.
"Tinggal administrasi saja diperkuat dokumentasi-dokumentasinya, misalkan tinggal siapa yang menerima, perlu tandatangan penerima, perlu ada yang menyaksikan, kepolisian, kejaksaan atau aparat hukum yang lain bisa dilibatkan," papar Yandri.
Baca: 603 Kantor Perusahaan Langgar PSBB di Jakarta, 89 di Antaranya Ditutup Sementara
Yandri menilai, sistem berantai yang dijalankan secara transparan dan disaksikan banyak pihak, maka semua dana bansos yang diterima dari pemerintah pusat dapat dipertanggungjawabkan secara baik.
"Kalau masyarakat tidak mendapatkan, bisa lapor, bisa diupload di media sosial, bisa teriak, sekarang kan bisa kelihatan semua. Jadi jangan sampai birokrasi yang kaku, bisa menghambat sasaran utamanya," tutur politikus PAN itu.