News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Larangan Mudik dan Salat Tarawih di Masjid, Mahfud MD: Pertimbangan dari Sudut Agama dan Ahli

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan, pemerintah melarang salat Tarawih di masjid dan mudik, atas pertimbangan dari sudut keagamaan.

Menteri agama dan para ahli sudah diajak diskusi untuk mempertimbangkan larangan mudik dan berkumpul di masjid.

"Ada beberapa pertimbangan soal larangan mudik, berkerumun termasuk larangan beribadah."

"Kita sudah mendiskusikan dari berbagai sudut. Satu dari sudut keagamaan, tentu saja karena Indonesia negara Ketuhanan yang Maha Esa," ujar Mahfud MD, dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (29/4/2020).

"Kita di dalam sidang-sidang kabinet dari sudut keagamaan juga Menteri Agama, kemudian para ahli juga," lanjutnya.

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (TRIBUNNEWS.COM/Gita Irawan)

Atas berbagai pertimbangan berdasarkan diskusi dengan para menteri dan ahli, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik dan salat Tarawih di masjid.

"Sehingga pada akhirnya kita sampai pada kesimpulan bahwa kita harus melarang mudik, melarang orang berkumpul untuk beribadah termasuk ibadah yang sifatnya sunah," terangnya.

Baca: Bukan Takut Virus Corona, Felicya Angelista Cemaskan Badan Naik Jelang Pernikahan

Baca: Kemendikbud Siapkan Asrama untuk Wisma Singgah dan Isolasi Mandiri Corona

Baca: Pemerintah Pilih PSBB untuk Tangani Corona, Mahfud MD Singgung Negara yang Batal Lockdown

Ia menambahkan, ibadah wajib mungkin juga bisa dihindari apabila mendatangkan mudarat atau kerugian.

"Bahkan yang wajib pun untuk menghindarkan mudarat, bisa dihindarkan," imbuh Mahfud MD.

Masyarakat Harus Ikuti Aturan Pemerintah

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, masyarakat tak bisa menjalani ritual seperti berkumpul, di tengah pandemi virus corona.

Masyarakat harus mengikuti aturan pemerintah terkait kebijakan physical distancing atau menjaga jarak fisik pada bulan Ramadhan ini.

"Di dalam ibadah itu, ada yang sifanya substansi. ada yang sifatnya ritual."

"Ritual itu, ada yang murni dan ada yang kemasyarakatan," ujar Mahfud MD, Sabtu (25/4/2020), dikutip dari YouTube BNPB Indonesia.

Baca: Panti Pijat di Tangsel Beroperasi Saat Ramadan, Saat Dirazia, Ditemukan Terapis Tak Berbusana

Baca: Ramadan di Tengah Corona, Lion Air Grup Akan Beroperasi untuk Layani Penumpang dengan Izin Khusus

Baca: Fakta Unik Kolak, Sajian Khas Ramadan yang Pernah Jadi Media Penyebaran Islam

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini