TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak ada yang istimewa dengan bebasnya mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy dari penjara atau Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4) malam.
Begitulah pendapat dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani.
"PPP melihat bahwa dikeluarkannya Romahurmuziy dari Rutan KPK semalam hanya soal pelaksanaan aturan hukum acara pidana yang biasa saja. Nggak ada yang istimewa," ujar Arsul ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (30/4/2020).
Arsul merujuk pada aturan hukum acara pidana vide Pasal 253 KUHAP jo Buku II MA yang terkait dengan pedoman teknis peradilan pidana.
Dimana, kata dia, memang mengatur terdakwa yang masa penahanannya sama dengan pidana penjara yang ada dalam vonis hakim harus dilepaskan dulu sampai dengan adanya putusan atas upaya hukum yang sedang berjalan.
Dalam hal ini putusan tersebut adalah kasasi.
"Nah keluarnya Romahurmuziy dari Rutan KPK tadi malam hanya merupakan pelaksanaan dari aturan yang ada. Karena tepat pukul 24.00 WIB kemarin malam, Romahurmuziy telah menjalani penahanan selama 1 tahun seperti vonis Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy resmi menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/4/2020) malam.
Romy bebas dari Rutan K4 KPK dengan dijemput oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, dan staf pribadi Romy.
Romy keluar dari Rutan KPK pada pukul 21.30 WIB menggunakan baju koko berwarna putih. Romy selanjutnya akan pulang ke kediamannya di Condet, Jakarta Timur untuk bertemu dengan keluarganya yang sudah menanti.
"Ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ucap Romy di Rutan K4 KPK.
Bebasnya Romy merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (20/4/2020) yang mengabulkan banding yang diajukan Romy.
Sehingga, hukuman Romi dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri menghukum Romi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romy pada Senin (20/1/2020) kemarin.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah adanya putusan PT DKI Jakarta pada Senin (27/4/2020) kemarin.