News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke MA, Ini Alasan Kembali Jebloskan Mantan Ketum PPP

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Romahurmuziy bebas dari penjara pada Rabu (29/4/2020) malam.

Romahurmuziy merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini bebas karena upaya bandingnya dikabulkan pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (20/4/2020).

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Romahurmuziy dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sehingga, hukuman Romi dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Romahurmuziy mengaku senang dengan pembebasan dirinya di bulan Ramadhan ini.

"Ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ujarnya di Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sementara itu, PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah adanya putusan PT DKI Jakarta mengenai pembebasan Romahurmuziy.

Baca: Muhammad Romahurmuziy Lawan Balik Kasasi KPK

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta atas nama terdakwa Romahurmuzy," ujarnya dilansir Kompas TV, Rabu (29/4/2020).

Menurutnya ada tiga alasan yang membuat JPU KPK mengajukan upaya hukum tersebut.

"Pertama Majelis Hakim tingkat banding telah menerapkan hukum namun tidak sebagaimana mestinya. Hal tersebut karena pertimbangan mengenai penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa," ungkapnya.

Ia juga mengaku keberatan dengan putusan yang memperbolehkan Romahurmuzy dipilih dalam jabatan publik.

"Kedua tidak dipertimbangkannya mengenai keberatan Penuntut Umum terkait tentang hukuman tambahan terdakwa yaitu mengenai pencabutan hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini