News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Bebas dari Penahanan

Romy Bebas, Begini Pernyataan Mahkamah Agung

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tetap akan menahan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyebut demikian usai MA mengeluarkan surat penetapan penahanan untuk Romy.

"Dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa [Romy],” kata Andi saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).

Andi menjelaskan, penahanan terhadap Romy berlaku sejak Senin, 27 April 2020, atau pada hari KPK resmi mengajukan kasasi.

Baca: Jumlah Kasus Covid-19 Terus Bertambah, PSBB Tangerang Diperpanjang hingga 15 Mei

Baca: Manahan Sitompul Ucap Sumpah sebagai Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2020-2025

Baca: Belajar dari Rumah TVRI SD Kelas 1-3, KUNCI JAWABAN Rania Menginap 3 Hari di Rumah Nenek

Akan tetapi, dia menggarisbawahi, laporan kasasi menyatakan bahwa Romy telah menjalani masa penahanan sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yakni 1 tahun penjara.

Andi mengatakan, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Buku II MA, Ketua Pengadilan dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Kata dia, dalam penetapan penahanan Romy, MA mencantumkan klausul bahwa penahanan terhadap terdakwa sudah sama dengan putusan Pengadilan Tinggi sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

KPK mengajukan kasasi atas vonis 1 tahun penjara terhadap Romy di tingkat banding.

Putusan banding lebih ringan dari putusan tingkat pertama, yakni 2 tahun penjara.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Romy, mengatakan dengan vonis 1 tahun seharusnya kliennya bebas dari Rutan KPK sejak putusan banding.
Maka Maqdir meminta Romy dibebaskan kendati KPK akan mengajukan kasasi.

Merespons desakan pihak Romy, KPK mengatakan penahanan Romy merupakan wewenang MA setelah kasasi diajukan.(ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini