TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertarungan antar Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) beum berakhir.
Meski telah mendapatkan pemotongan penahanan oleh pengadilan tinggi, KPK masih melakukan kasasi agar hukumannya di tambah.
Romy pun rupanya tak gentar menghadapi kasasi yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Romy, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya juga tengah menyiapkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Ya enggak ada masalah, mereka [KPK] ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi," ujar Maqdir saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/4/2020).
Baca: Belajar dari Rumah di TVRI Kamis 30 April 2020, Soal dan Materi SD, SMP, & SMA
Baca: Belajar dari Rumah di TVRI Kamis 30 April 2020, Soal dan Materi SD, SMP, & SMA
Baca: Jumlah Korban Meninggal Akibat Covid-19 di AS Sudah Lewati Perang Vietnam
Baca: Australia Gencar Serukan Penyelidikan Asal Usul Covid-19, Begini Tanggapan Indonesia
Maqdir dengan tegas menolak karena adanya kasasi yang dilayangkan KPK ke MA nantinya lembaga antirasuah itu bakalan memiliki dalih untuk memperpanjang masa penahanan Romy.
Sebab, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI berhasil menyunat hukuman Romy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara.
“Kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi maka penahanan diperpanjang,” tegas Maqdir.
Maqdir mengatakan, ketentuan tentang penahanan tidak bisa ditafsirkan sendiri oleh KPK karena ketentuan itu diatur secara ketat.
"Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan banding perkara suap yang menjerat Romy.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan wewenang penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy pada Mahkamah Agung (MA).
Hal ini lantaran KPK tengah mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, kewenangan tersebut telah diatur dalam Pasal 253 KUHAP ayat (4) yang menyatakan wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke MA sejak diajukannya permohonan kasasi.