News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Bebas dari Penahanan

Romy Tak Gentar Hadapi Kasasi KPK

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dijemput tim kuasa hukumnya saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan Rabu (29/4/2020) malam. Romy terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dirinya dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertarungan antar Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) beum berakhir.

Meski telah mendapatkan pemotongan penahanan oleh pengadilan tinggi, KPK masih melakukan kasasi agar hukumannya di tambah.

Romy pun rupanya tak gentar menghadapi kasasi yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Romy, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya juga tengah menyiapkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Ya enggak ada masalah, mereka [KPK] ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi," ujar Maqdir saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/4/2020).

Baca: Belajar dari Rumah di TVRI Kamis 30 April 2020, Soal dan Materi SD, SMP, & SMA

Baca: Belajar dari Rumah di TVRI Kamis 30 April 2020, Soal dan Materi SD, SMP, & SMA

Baca: Jumlah Korban Meninggal Akibat Covid-19 di AS Sudah Lewati Perang Vietnam

Baca: Australia Gencar Serukan Penyelidikan Asal Usul Covid-19, Begini Tanggapan Indonesia

Maqdir dengan tegas menolak karena adanya kasasi yang dilayangkan KPK ke MA nantinya lembaga antirasuah itu bakalan memiliki dalih untuk memperpanjang masa penahanan Romy.

Sebab, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI berhasil menyunat hukuman Romy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara.

“Kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi maka penahanan diperpanjang,” tegas Maqdir.

Maqdir mengatakan, ketentuan tentang penahanan tidak bisa ditafsirkan sendiri oleh KPK karena ketentuan itu diatur secara ketat.

"Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan banding perkara suap yang menjerat Romy.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan wewenang penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy pada Mahkamah Agung (MA).

Hal ini lantaran KPK tengah mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, kewenangan tersebut telah diatur dalam Pasal 253 KUHAP ayat (4) yang menyatakan wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke MA sejak diajukannya permohonan kasasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini