Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyatakan berkas tersangka Eka Augusta Herriyani di kasus penipuan terhadap Putri Raja Arab, Princes Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud telah lengkap atau P21.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo membenarkan hal tersebut.
Baca: Kejaksaan Agung Periksa Pejabat dan Mantan Pejabat PT Danareksa Sekuritas
Surat P21 dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang ditujukan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 29 April 2020 sudah diterima.
"Iya, berkasnya sudah lengkap atau P21 atas nama tersangka Eka Augusta Herriyani," kata Ferdy Sambo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/5/2020).
Jenderal bintang satu ini menjelaskan langkah selanjutnya penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Agung untuk disidangkan.
Diketahui kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini, yakni Evie M Christina dan Eka Augusta Herriyani yang merupakan ibu dan anak.
Eka Augusta Herriyani ditangkap lebih dulu pada 28 Januari 2020 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Sedangkan Evi ditangkap pada 23 Februari 2020 di Palembang.
Bareskrim memproses kasus ini usai Edvardo Paulo Lopes Gomes, kuasa hukum Putri Lolowah melaporkan dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang ini pada Mei 2019 lalu.
Akibat penipuan itu, Putri Lolowah mengalami kerugian mencapai 36 juta dolar AS atau sekitar 550 miliar atau lebih setengah triliun Rupiah.
Tersangka menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolowah.
Baca: Serikat Pekerja: Rakyat Butuh Makan Bukan Pelatihan Online, Hentikan Program Kartu Prakerja
Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan.
Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.