Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 169 orang dari total 575 anggota DPR belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Merespons hal itu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengungkapkan pimpinan DPR sebenarnya telah mengimbau agar seluruh anggota memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN.
Sebagai pimpinan, Azis pun memberikan contoh kepada anggota DPR bahwa dirinya telah menyampaikan LHKPN.
"Kami dari Pimpinan DPR telah mengimbau baik ke fraksi maupun ke anggota untuk melaporkan LHKPN," kata Azis kepada Tribun, Sabtu (2/5/2020).
Baca: 27 TKI Ilegal Ditemukan di Hutan Bakau, Baru Diturunkan dari Kapal yang Membawa dari Malaysia
Baca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Pangkalpinang, Minggu 3 Mei 2020 dan Niat Puasa Ramadhan
Sebelumnya, KPK menyatakan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81 persen.
Baca: Tim Kontroversial RB Depok FC Luncurkan Jersey Anyar: Kami Apa Adanya dari Awal
Sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020, KPK memperpanjang masa penyampaian LHKPN tahunan (periodik) untuk tahun pelaporan 2019 dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
Dari 575 wajib lapor pada lembaga DPR RI sebanyak 406 orang atau sekitar 70 persen telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 anggota dewan yang belum menyampaikan LHKPN.