TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mempersiapkan skenario dimulainya pembelajaran bagi pelajar Indonesia setelah pandemi Covid-19.
Skenario pembukaan sekolah terutama untuk melanjutkan Tahun Ajaran 2019-2020 yang tertunda hingga memulai Tahun Ajaran baru 2020-2021.
Skenario pembelajaran bisa mulai pada Juli atau Agustus dan Desember bahkan Januari 2021.
Dikutip dari laman Kemko PMK, sedikitnya ada tiga skenario yang telah disiapkan.
Baca: Peringati Hardiknas 2020, Pemerintah Diminta Perhatikan Sekolah Swasta Terdampak Pandemi Covid-19
Seperti yang dikatakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono dalam rapat koordinasi dalam rapat koordinasi Kemenko PMK membahas Persiapan Masuk Kembali ke Sekolah melalui telekonferensi di Jakarta, kemarin Jumat (1/5/2020).
Skenario pertama adalah skenario optimis yakni sekolah dibuka kembali akhir bulan Juli atau pertengahan Agustus.
Skenario kedua adalah pesemis apabila Covid-19 berakhir diakhir 2020, yakni menggunakan pembelajaran daring dengan fokus kepada daerah yang tidak mendapatkan akses listrik dan internet.
Sehingga mendapatkan hak pembelajaran dan dilakukan evaluasi jangkauan TVRI apakah bisa menjangkau sekolah yang tidak memiliki listrik.
Skenario ketiga yaitu apakah dimungkinkan mengubah awal tahun pembelajaran baru di bulan Januari 2021.
"Laporan Bapak Menko (Muhadjir Effendy) kepada Bapak Presiden adalah pembelajaran pada semester ini belum dapat dibuka kembali," ungkap Agus.
Baca: DPRD DKI Minta Pemprov Kaji Ulang Gedung Sekolah Jadi Tempat Isolasi Pasien Corona
Adapun berdasarkan salinan dari hasil rapat koordinasi yang diterima Tribunnews.com, skenario terburuk atau skenario ketiga pembelajaran bisa diubah ke awal tahun ajaran baru pada Januari 2021.
Sejumlah konsekuensi juga dipikirkan oleh Pemerintah, termasuk revisi mekanisme dan aturan Penerimaan Peserta Didik BAru (PPDB).
Di antaranya yakni:
1. Program reguler berlaku pada jenjang dikdasmen. Untuk jenjang dikti menyesuaikan