Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan memanggil 15 travel gelap yang diketahui mengantarkan pemudik ke kampung halaman di tengah pelarangan mudik.
Diketahui, seluruh mobil travel itu membawa total 113 penumpang.
Mereka terjaring razia polisi di kantor pos pemantauan ketupat jaya 2020 terkait pelarangan mudik di check point Cikarang Barat pada Jumat (1/5/2020).
"Nanti kita akan panggil (pemilik travel, Red), sementara kendaraan kita tahan," kata Sambodo kepada awak media, Minggu (3/5/2020).
Sambodo mengatakan pengendara dan pemilik travel tersebut diduga melanggar pasal 308 UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 tentang perizinan kendaraan trayek.
Sebab, kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya dan tidak mempunyai izin mengangkut orang dalam trayek.
"Mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga ada pelanggaran UU Lalu Lintasnya yaitu pasal 308 UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 ya dengan denda maksimal Rp500 ribu," ungkapnya.
Namun demikian, Sambodo mengatakan seluruh penumpang yang berada di dalam mobil travel gelap tersebut tidak ditahan.
Sebaliknya, mobil yang digunakan untuk mencatat penumpang itu ditahan sementara.
"Kendaraannya kita tahan, kita tilang, tapi untuk penumpangnya kita kembalikan," pungkasnya.
Baca: Mengaku Pernah Kena PHK, Sandiaga Uno Bagi Trik 3M Agar UMKM Bertahan Saat Pandemi Corona
Baca: Gagal Menikah dengan Ariel NOAH dan Reino Barack, Luna Maya Ketakutan, Ini Curhatnya ke Dian Sastro
Baca: Denyut RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet (2), Pasien Positif Corona Nikmati Koneksi Internet Kencang
Ragam Cara Mudik Diam-diam
Menumpang travel gelap jadi salah satu upaya warga untuk keluar dari zona merah covid-19 salah satunya Jakarta. Mereka kembali ke kampung halaman.
Berbagai upaya dilakukan, mulai dari penggunaan travel liar dan bersembunyi di bawah terpal truk ekspedisi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada beberapa temuan pemudik saat razia malam itu.
Salah satunya ialah belasan travel gelap yang berupaya mengantarkan ratusan penumpang kembali ke kampung halamannya.
"Kami amankan di penyekatan Cikarang Barat, dalam waktu 3 jam saja kami amankan 15 travel gelap, travel liar, yang mengangkut kurang lebih 113 orang," kata Sambodo, Sabtu (5/4/2020).
Sebanyak 15 travel tersebut terdiri dari berbagai tujuan. Mulai dari Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
Sambodo mengatakan, setelah pelarangan mudik dan berhenti operasinya operasional penyedia transportasi resmi, para pemilik travel tersebut berupaya memanfaatkan situasi.
Mereka memanfaatkan media sosial sebagai ajang promosi untuk menggaet warga yang punya keinginan untuk kembali ke kampungnya.
"Mereka mengiklankan itu melalui media sosial. Ada melalui FB dan yang melalui WA sehingga kita ketahui, kita selidiki, dan akhirnya kita bisa amankan," ucap Sambodo
Tak memiliki saingan, para pemilik travel itu mematok tarif dengan cukup tinggi. Pihak travel memasang harga Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk satu orang pemudik.
Meski begitu peminatnya cukup banyak, buktinya dalam tiga jam operasi, ada 113 pemudik yang diamankan.
Mobil-mobil travel ini kemudian diminta putar balik ke arah Jakarta dan dituntun petugas polisi ke Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pihak travel juga akan dipanggil dalam waktu dekat guna menjalani pemeriksaan.
Selain belasan Travel tersebut, polisi juga mengamankan sebuah truk yang coba menyelundupkan pemudik.
Para penumpang bersembunyi di dalam bak pengangkut truk yang ditutupi terpal untuk mengelabui petugas.
"Kami tangkap satu (truk) di Cikarang Barat, itu dia bawa penunpang isinya enam orang dengan tujuan ke Brebes," kata Sambodo
Truk tersebut pun diarahkan untuk kembali ke Jakarta. Terkait hal ini, Sambodo mengimbau warga agar tidak coba-coba mengelabui polisi demi pergi ke kampung.
Polisi akan menangkap truk mana pun yang dianggap mencurigakan membawa penumpang.
Truk tersebut pun diarahkan untuk kembali ke Jakarta. Terkait hal ini, Sambodo mengimbau warga agar tidak coba-coba mengelabui polisi demi pergi ke kampung.
"Tentu mereka tidak hanya melanggar larangan mudik, tetapi juga ada pelanggaran UU lalu lintasnya," ucap dia.
Sambodo mengatakan, para pengemudi dikenakan Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500.000.
Sebab, jenis kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya serta tidak mempunyai izin mengangkut orang dalam trayek.
"Kendaraannya kami tahan, kami tilang, tapi untuk penumpangnya kami kembalikan," ucap Sambodo.