Peserta kontes dapat melakukan peragaan atau pemaparan profil perusahaan serta produk atau jasa yang ditawarkan dan bersifat tertutup
"Karena sebelumnya tidak diumumkan syarat-syarat untuk menjadi mitra, sehingga penunjukan delapan mitra juga diduga melanggar ketentuan dalam bentuk persaingan usaha tidak sehat atau monopoli," katanya.
Selain itu, dengan kisaran antara Rp200.000 hingga Rp1.000.000, Boyamin menyatakan pelatihan yang diberikan oleh delapan mitra Kartu Prakerja juga terbilang mahal jika didasarkan pada ongkos produksi materi dan dibandingkan dengan gaji guru atau dosen dalam melakukan proses belajar mengajar di kelas tatap muka.
Bahkan, angka tersebut lebih mahal jika dibandingkan dengan pelatihan yang tersedia di youtube atau browsing yang prakteknya gratis dan hanya butuh kuota internet.
"Mestinya delapan mitra sudah mendapat untung dari sharing kuota internet," kata dia.
Terkait dugaan mark up anggaran, Boyamin menyandarkan pada pendapat Peneliti Indef Nailul Huda yang menyebut, delapan platform digital yang bekerja sama dengan pemerintah dalam menyediakan pelatihan kartu prakerja berpotensi meraup untung sebesar Rp 3,7 triliun.
Dengan pendapat tersebut, Boyamin menduga delapan mitra Kartu Prakerja mendapat untung sebesar 66% dari jumlah uang yang diterima mitra dari masing-masing biaya pelatihan kartu prakerja.
"Padahal, BPK atau BPKP memberikan batasan keuntungan 20% sehingga terdapat dugaan pemahalan harga sekitar 46%. Meskipun demikian perkiraan keuntungan ini masih perlu dihitung secara cermat masing-masing mitra dikarenakan terdapat mitra yang memberikan diskon biaya pelatihan," katanya.
Kepada Boyamin, pihak KPK berjanji akan menindaklanjuti sesuai kewenangan berdasar ketentuan yang berlaku.
"Yang tentunya jika ditemukan indikasi , bukti dan unsur korupsi akan diproses sebagaimana mestinya dan jika tidak ditemukan maka akan dihentikan," kata Boyamin.
Sementara, Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai program Kartu Prakerja berpotensi korupsi.
Hal itu melihat dasar penunjukan delapan platform yang menjadi mitra pemerintah dalam Program Kartu Prakerja.
"Delapan platform digital yang diberikan mandat oleh pemerintah ini nyatanya tidak melalui mekanisme atau prosedur terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah saat dihubungi, Senin (4/5/2020).
Menurutnya, proses penunjukan platform mitra prakerja itu harus menggunakan mekanisme Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.