Namun, aturan tersebut dinilai telah dilangkahi.
"Yang mengakibatkan ini ada semacam konflik kepentingan," papar Wana.
Wanna mengatakan, potensi korupsi di sektor perencanaan seperti itu sudah kerap terjadi. Untuk itu, ICW mendesak pemerintah mengevaluasi pelaksanaan Prgram Prakerja tersebut.
"Misalnya, bagaimana kemudian proses legislasi itu dilakukan secara tertib. Ini yang menjadi persoalan kita. Kalau kita berkaca dari sejumlah aturan, ini kan memang diberi kelonggaran karena adanya pandemi, jadi seluruh kementrian atau pemda itu diberikan fleksibilitas utuk menggelontorkan sejumlah uang," tuturnya.
Di sisi lain, Wana mengatakan, program Kartu Prakerja tidak efektif sebagai bantuan program bantuan sosial untuk menangani pandemi corona atau Covid-19.
Baca: 101 Kasus Hoaks Seputar Virus Corona Ditindak, Paling Banyak Ditangani Polda Metro
Hal ini lantaran, pemberi kerja tidak memberi atensi kepada warga yang sedang mencari kerja.
"Prakerja ini rasanya sia-sia diberikan kepada warga, karena ketika mereka lulus, tidak ada wadah atau pemberi kerja karena kan situasinya sekarang sedang kerja di rumah. Dan ini juga menjadi kontraproduktif ketika kita lihat dari Rp3,5 juta yang diberikan itu kan Rp1 jutanya masuk ke platform digital itu," katanya.