News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pekerjaan Rumah Ketua MA Terpilih, Beri Efek Jera kepada Koruptor

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin di ruang sidang Prof. Kusumaatmaja SH, Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara 9-13, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2020).

Pada pengadilan tingkat pertama, Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca: Jawaban Soal Selisih Jarak antara Burung dan Cacing, Materi SD Kelas 4-6 di TVRI, Senin 4 Mei 2020

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Angie terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Komitmen (Artidjo Alokstar,-red) memberantas korupsi dan penghargaan pada rasa keadilan sangat tinggi. Sehingga, tidak ada ampun bagi koruptor dan ini ada efek jeranya, di mana telah menciutkan nyali atau keberanian koruptor mengajukan banding, kasasi dan peninjauan kembali," kata dia.

Menurut dia, keberadaan Artidjo memberikan efek positif di lingkungan MA.

"Kehadirannya tidak hanya berpengaruh pada ciutnya nyali koruptor, tetapi juga bagi hakim-hakim lain di MA yang berhati-hati (tidak berani,-red) menghukum rendah para koruptor yang ditangani. Artinya, ada penjaga moral di sistem kebebasan kekuasaan kehakiman," ujarnya.

Namun, kata dia, sikap tegas MA pada koruptor hanya terjadi pada saat Artidjo bekerja. Setelah yang bersangkutan pensiun, yang terjadi justru sebaliknya.

"Begitu Artidjo pensiun, pengurangan masa hukuman koruptor melalui putusan (banding, kasasi, PK,-red) marak lagi, bahkan membebaskan atau melepaskan seperti halnya kasus BLBI Syafrudin Arsyad Temanggung," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini