Pada pengadilan tingkat pertama, Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca: Jawaban Soal Selisih Jarak antara Burung dan Cacing, Materi SD Kelas 4-6 di TVRI, Senin 4 Mei 2020
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Angie terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Komitmen (Artidjo Alokstar,-red) memberantas korupsi dan penghargaan pada rasa keadilan sangat tinggi. Sehingga, tidak ada ampun bagi koruptor dan ini ada efek jeranya, di mana telah menciutkan nyali atau keberanian koruptor mengajukan banding, kasasi dan peninjauan kembali," kata dia.
Menurut dia, keberadaan Artidjo memberikan efek positif di lingkungan MA.
"Kehadirannya tidak hanya berpengaruh pada ciutnya nyali koruptor, tetapi juga bagi hakim-hakim lain di MA yang berhati-hati (tidak berani,-red) menghukum rendah para koruptor yang ditangani. Artinya, ada penjaga moral di sistem kebebasan kekuasaan kehakiman," ujarnya.
Namun, kata dia, sikap tegas MA pada koruptor hanya terjadi pada saat Artidjo bekerja. Setelah yang bersangkutan pensiun, yang terjadi justru sebaliknya.
"Begitu Artidjo pensiun, pengurangan masa hukuman koruptor melalui putusan (banding, kasasi, PK,-red) marak lagi, bahkan membebaskan atau melepaskan seperti halnya kasus BLBI Syafrudin Arsyad Temanggung," tambahnya.