News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dan Satu Tersangka Kasus Korupsi PT Danareksa

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

‎‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mengusut perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT ‎Danareksa kepada PT Evio Securitas dan PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015.

"Tim jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat dan Karyawan PT Danareksa Sekuritas sebanyak dua orang sebagai saksi dan satu tersangka yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas Tahun 2014-2015," ucap Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Rabu (6/5/2020).

Baca: S‎aleh Daulay: Orang Punya Duit Kok Bisa Lolos Daftar Kartu Prakerja

Mereka yakni Hendra Asril (Karyawan PT Danareksa Sekuritas), Juli Hatawan (Karyawan PT Danareksa Sekuritas) dan satu tersangka Rennier AR Latief (Direktur P Evio Sekuritas ).

Selain itu, tim jaksa juga memeriksa dua orang saksi perkara dugaan Tipikor dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015, yakni ‎Bodan Pristiwandana (Direktur Keuangan PT. Danareksa Sekuritas) dan Nancy Urania (swasta/wirausaha)

"Dari empat orang saksi yakni tiga pejabat dari pihak PT Danareksa Sekuritas dan satu orang dari pihak swasta, semua diperiksa untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan para tersangka perkara dugaan tiindak pidana korupsi dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada dua perusahaan swasta tersebut diatas," kata Hari.

Baca: DPR Tidak Boleh Berhenti Menjalankan Tugas dan Fungsinya Selama Pandemi Covid-19

Hari menambahkan pemeriksaan para saksi dan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

Untuk diketahui Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penggunaan uang hasil pinjaman di PT Danareksa Sekuritas. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 695 miliar.

Empat tersangka itu ialah Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Renir Abdul Rohman (RAR), Zaki Mubarok (ZNY) pemegang saham PT SIAP, Teguh Ramadhan (TR) sebagai CEO PT Evio Securities serta RAR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini