TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis media sosial (medsos) Denny Siregar enggan menghapus kicauannya (twit) di media sosial atau medsos twitter.
Kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, beralasan klienya tidak menghina atau meredahkan siapapun, termasuk partai politik (Parpol).
"Sekarang masalahnya adalah tidak ada satu konten apapun dalam twit yang dipersoalkan menyebut nama seseorang yang merendahkan dan atau menghinakan termasuk nama partai politik apapun. Tidak ada. Tapi kalau ada pihak yang mengaku-ngaku sebagai korban silahkan aja," ujar Muannas dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020) malam.
Sebelumnya diberitakan Warta Kota, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat, Ardy Mbalembout memberikan waktu 3x24 jam kepada Denny Siregar untuk mengklarifikasi cuitannya di twitter.
Baca: DPR Bingung, Kemenhub Buka Kembali Layanan Transportasi, Padahal Kasus Corona Masih Tinggi
"Itu salah satu langkah jika Denny tidak mau. Kami ambil langkah hukum nantinya supaya Denny sadar dan tidak sembarang membuat cuitan," kata Ardy di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Baca: Viral Video ABK Asal Indonesia Bekerja di Kapal Ikan China, Meninggal Jenazahnya Dibuang ke Laut
Menurut Muannas, tuduhan yang dialamatkan ke Denny Siregar terkait masalah ini sampai berniat melaporkan ke Bareskrim apalagi sambil membawa pengurus partai politik adalah aneh dan mengada-ada.
"Namun demikian, kami mempersilahkan kepada mereka yang mau menempuh jalur hukum. Tapi semua ada konsekuensi hukumnya bila tidak dapat membuktikan laporan, kami akan menuntut balik dengan laporan palsu," ujar Muannas.
"Jadi hari ini (Rabu) kita Pastikan Denny Siregar tidak akan pernah menghapus twit diakun miliknya sebagaimana yang mereka paksakan, karena menurut pendapat hukum kami semua sudah benar dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan manapun," Muannas menambahkan.
Diberitakan Warta Kota, Denny Siregar dianggap telah melakukan politisasi dan membully anak Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yakni Almira Tunggadewi Yudhoyono atas tugas sekolahnya yang meminta Presiden Jokowi melakukan lockdown untuk mencegah penyebaran wabah Corona.
Sedianya Ardy akan melaporkan Denny ke Bareskrim Polri atas cuitannya di twitter terhadap cucu mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun Ardy membatalkan hal itu dengan pertimbangan masih dalam suasana bulan Ramadan dan Indonesia tengah menghadapi pandemi corona.
Menurut Muannas, sekarang masalahnya adalah tidak ada satu konten apapun dalam twit yang dipersoalkan menyebut nama seseorang yang merendahkan dan atau menghinakan termasuk nama partai politik apapun.
"Berbeda jika Almira punya akun twitter kemudian dengan sengaja diserang nama baiknya atau dihinakan oleh seseorang, masalahnya anak-anak itu harusnya tidak boleh membuat akun, karena syaratnya harus dewasa kategori pemilik akun itu," kata dia.
Muannas mengatakan kalau ada yang melanggar sehingga ada tuduhan dari petinggi Demokrat yang menyebut Denny melakukan cyber bullying maka itu sebenarnya pernyataan itu aneh.