TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu menjadi dasar hukum penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dan akan dilaksanakan pada Desember 2020.
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Baca: Dampak Virus Corona, Pemprov DKI akan Pangkas Tunjangan PNS dan Tiadakan Pemberian THR
Pengamat politik Indekstat Ary Santoso mengapresiasi langkah Pemerintah yang telah menerbitkan Perppu tersebut sebagai payung hukum penundaan Pilkada Serentak di tengah pandemi Covid-19.
Namun, ia menilai perppu tersebut masih menggantung terkait pelaksanaan Pilkada Serentak jika pandemi belum usai.
"Akan tetapi Perppu ini masih menggantung secara substansi penyelenggaran khususnya jika pandemi covid-19 masih belum usai, padahal pembangunan dan demokratisasi di 270 daerah dipertaruhkan," kata Ary kepada Tribunnews, Kamis (7/5/2020).
Menurutnya, tidak ada skenario yang jelas jika pandemi Covid-19 belum usai sebelum tahapan Pilkada dimulai.
Baca: Hari Terakhir Dapat Diskon Listrik bagi Pelanggan PLN 900 VA-1300 VA, Login di www.lightup.id
Ia mengatakan mekanisme penentuan waktu penundaan kembali harus berdasarkan kesepakatan penyelenggara, pemerintah dan DPR.
"Hal itu akan memperpanjang waktu pengambilan keputusan," ujarnya.
Pengamat statistika politik ini menambahkan Perppu tersebut memberikan ruang bagi KPU untuk segara menyusun tahapan Pilkada Serentak.
Baca: Ekspedisi Kebaikan, Ribuan Paket Sembako Didistribusikan untuk Tiga Kota di Jawa Barat Ini
Ia mengatakan jika melihat timeline, tahapan pilkada serentak harus sudah dilakukan setidaknya di bulan Juni.
"Pertanyaannya yakinkah KPU bahwa pandemi covid-19 akan berakhir sebelum itu? Jika belum dinyatakan selesai apakah tetap dilaksanakan di Desember sesuai Perppu dengan pengurangan waktu tahapan atau diundur kembali? Jika akhirnya diundur kembali, misalnya diadakan di Maret 2021, hal ini akan berpengaruh salah satunya kepada mekanisme penganggaran di daerah pilkada," ucapnya.
Di sisi lain, Ary mengingatkan terdapat 190 kepala daerah dan 152 wakil kepala daerah yang berkesempatan menjadi peserta Pilkada Serentak 2020.
Baca: Nama Susi Pudjiastuti Jadi Trending Setelah Heboh Perbudakan ABK di Kapal Milik China
Semua kepala daerah tersebut memiliki keuntungan untuk melakukan kampanye terselubung dengan memanfaatkan dana bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19.
"KPU dan Bawaslu harus merumuskan aturan terkait hal ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tahapan pilkada serentak 2020. Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan penyebaran virus corona (covid-19) di mana pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai bencana nasional.
Penundaan Pilkada 2020 membuat terhentinya empat tahapan pilkada yang sedang berlangsung dan tersusun. Keempat tahapan tersebut, yaitu: pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.