News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal THR Karyawan/Buruh, Pengusaha Diimbau Tak Manfaatkan Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan

Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR.

TRIBUNNEWS.COM - Pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang sedang melanda dunia memberikan dampak bagi perekonomian.

Tak terkecuali Indonesia, perekonomian dan dunia usaha di Indonesia dilanda krisis yang sama akibat kebijakan yang diterapkan untuk menekan penyebaran Virus Corona.

Mendekati Hari Raya Idul Fitri, di awal bulan April 2020, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan peraturan pemerintah.

Namun, keadaan ekonomi yang cukup sulit seperti saat ini membutuhkan pengertian dari segala pihak tentang aturan pemberian THR kepada pekerja/buruh.

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengimbau para pekerja/buruh dan pengusaha untuk saling pengertian soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) di masa pandemi Covid-19.

BACA SELENGKAPNYA>>>

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini