News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPPI: Ada Diskriminasi, ABK Indonesia di Kapal China Hanya Boleh Minum Sulingan Air Asin

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIRAL di Korea Selatan, Jenazah WNI Anak Buah Kapal China Dibuang ke Laut

Video viral pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di sektor kelautan itu pertama kali diberitakan oleh MBC News, sebuah media Korea Selatan dan dijelaskan oleh Youtuber asal Korsel, Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit.

Tanggapan Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi viralnya video, yang memperlihatkan jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Capt. Sudiono, menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya ABK asal Indonesia itu.

Sudiono juga menyebutkan, bahwa keluarga almarhum dipastikan akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji, selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," ucap Sudiono dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).

Selain itu Sudiono juga menjelaskan, bahwa penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut.

"Selain dilarung ke laut, penanganan lain jika jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan," kata Sudiono.

"Tetapi hal ini apabila kapal memiliki freezer yang bisa digunakan, atau jenazah juga dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga," lanjutnya.

Menurut Sudiono, apabila tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah diduga memiliki penyakit yang dapat menular ke ABK lainnya, serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan.

"Maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut," kata Sudiono.

Kemudian Sudiono menjelaskan, karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut.

Tanggapan Susi 

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menulis cuitan soal kasus pelarungan jenazah anak buah kapal Indonesia (ABK) di kapal China.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini