News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Dikira Larangan Mudik Sudah Dicabut, Calon Penumpang Berbondong-bondong Datangi Terminal Bus

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi terminal bus

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan operasional kereta jarak jauh belum aktif pada Kamis (7/5), sekalipun ada pelonggaran akses perjalanan orang yang dikecualikan dari pemerintah.

Operasional kereta jarak jauh masih menunggu perkembangan kebijakan ke depan.

Meski demikian, layanan Kereta Rel Listrik (KRL) yang dikelola anak usaha KAI, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), tetap beroperasi selama pandemi virus corona.

"Untuk hari ini belum ada kereta jarak jauh yang beroperasi nanti kami informasikan kembali perkembangannya," ungkap Kepala Humas KAI Daerah Operasi 1 Eva Chairunisa.

Eva belum bisa memberi gambaran soal rencana pengoperasian kereta jarak jauh dalam waktu dekat. PT Angkasa Pura (AP) II kembali mengaktifkan posko penjagaan di 19 bandara yang dikelola mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).

Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin, hal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah, yang memperbolehkan perjalanan orang dengan kriteria pengecualian.

"Posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan ini, untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan," ucap Awaluddin dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

Ia menambahkan, pengaktifan posko juga telah berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas COVID-19 daerah dan instansi lainnya.

"Posko juga diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan, dan operasional bandara. Dalam operasional bandar juga akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan nasional”

Awaluddin menjelaskan, bahwa keputusan ini merupakan respons dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE tersebut, dikatakan kegiatan mudik tetap dilarang, tetapi perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif diperbolehkan, dengan adanya kriteria pengecualian dan syarat pengecualian.

"Keputusan ini juga tetap memperhatikan SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 31 Tahun 2020, tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," kata Awaluddin.

Lanjutnya, maka dengan surat edaran tersebut pihaknya mendukung ketersediaan slot time, jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian.

"Kriteria pengecualian ini seperti yang diketahui hanya untuk orang yang bekerja pada lembaga pemerintah, atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini