News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Dikira Larangan Mudik Sudah Dicabut, Calon Penumpang Berbondong-bondong Datangi Terminal Bus

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi terminal bus

"Termasuk pula bagi orang yang memberikan pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," kata Awaluddin.

Menurut Awaluddin, kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan layanan kesahatan darurat.

Kemudian berlaku juga utntuk perjalanan repatriasi pekerja migran, pelajar warga Indonesia yang berada di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia.

Sementara itu terkait tiket penerbangan Awaluddin menegaskan, pihak bandara tidak akan menyelenggarakan penjualan tiket penerbangan di tempat, dan hal ini sesuai dengan ketentuan SE Ditjen Perhubungan Udara 31/2020.

Sebagai informasi, 19 bandara yang akan kembali aktif beroperasi, yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), dan Kualanamu (Deli Serdang).

Lalu, Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, serta Radin Inten II (Lampung). Kemudian, Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), dan HAS Hanandjoeddin (Belitung). Selanjutnya, Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh), dan Minangkabau (Padang).

 "Khusus di Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, sementara Bandara Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal dimaksud," kata Awaluddin.

Kepala Badan Pengawas Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana Pramesti, mengatakan pemerintah perlu mengantisipasi kemunculan mudik lokal pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H mendatang.

Menurut Polana, mudik lokal yang dimaksud adalah berpergian untuk silaturahmi secara fisik kepada kerabat ataupun saudara, yang jaraknya tidak jauh dan hanya lintas Jabodetabek.

"Hal ini tentunya menjadi tradisi masyarakat saat hari raya lebaran, terutama setelah melakukan ibadah Sholat Ied," kata Polana. "Jabodetabek memang bukan wilayah yang dikecualikan, tetapi apabila merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 dicantumkan kegiatan silahturami atau melarang kegiatan sosial budaya," ucap Polana.

Menurut Polana, silahturami dapat dikategorikan sebagai kegiatan sosial budaya, yang berpotensi memunculkan kerumunan massa sehingga perlu dihindari.

"Dalam hal ini kami telah membicarakan terkait pembatasan mudik lokal itu, dengan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat," kata Polana.

Ia juga mencontohkan, seperti satu keluarga dari Bandung yang hendak bersilahturahmi ke Bogor. Meski dalam satu ruang lingkup Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun hal ini berpeluang menimbulkan kerumunan.

Selain itu Polana menyarankan, untuk masyarakat agar melakukan silahturami lebaran mendatang dengan menggunakan media sosial saja.

Hal ini dilakukan untuk mencegah menyebaran virus covid-19.

"Saat ini khususnya di Jakarta dinyatakan peningkatan kasus Covid-19 sudah mulai melambat, jangan sampai hal ini juga membuka kelonggaran masyarakat untuk melakukan silaturahmi fisik pada hari raya Idul Fitri," Kata Polana.(Tribun Network/bim/har/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini