TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bahwa kemarin semua moda transportasi kembali beroperasi menimbulkan kesalahpahaman warga.
Pernyataan yang disampaikan Budi pada Rabu (5/6) membuat warga mengira pemerintah sudah mencabut larangan mudik yang ditetapkan.
Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Joni mengatakan sejumlah warga datang ke Terminal karena salah memahami pernyataan Menhub Budi Karya. "Tadi ada warga yang datang ke pos cek poin kita, mereka bertanya apa larangan mudik masih berlaku atau tidak," kata Made.
Baca: Bolehkah Masyarakat Mudik Lokal Antar-Kawasan Jabodetabek Saat Lebaran?
Baca: Polisi Masih Temukan Warga yang Nekat Mudik dengan Bersembunyi di Dalam Truk Barang
Baca: Melarang Orang Mudik Lokal saat Lebaran Menjadi Hal Sulit Bagi Polisi
Meski kemarin pihak Istana sudah meluruskan pernyataan Budi bahwa mudik tetap dilarang, masih ada warga yang salah paham.
Hanya aparat, tenaga kesehatan, pasien yang harus dirujuk ke luar kota, dan pemulangan orang dengan izin khusus pemerintah boleh berpergian.
"Jadi mereka hanya bertanya saja, memastikan larangan mudik. Setelah dikasih penjelasan sama petugas kita mereka paham dan akhirnya pulang," ujarnya.
Made menuturkan hingga kini operasional di Terminal Kampung Rambutan hanya menyisakan bus perjalanan dalam Jabodetabek.
Sementara antar kota antar provinsi (AKAP) dilarang sesuai Permnehub Nomor 25 Tahun 2020 yang melarang mudik hingga tanggal 31 Mei 2020.
"Untuk bus yang keluar Jabodetabek sekarang sudah tidak ada perjalanan. Hanya bus rute dalam Jabodetabek dan TransJakarta yang beroperasi," tuturnya.
Baca: Saat Wiranto hingga Moeldoko Berduet Nyanyikan Lagu Ora Mudik Ora Popo
Di Terminal Pulo Gebang juga muncul peristiwa serupa. Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang, Afif Muhroji mengatakan sebagian besar penumpang mengira larangan mudik sudah dicabut.
"Pengurus PO dan penumpang ada yang datang menanyakan (larangan mudik dicabut atau tidak). Memastikan pernyataan Menhub kemarin," kata Afif.
Pertanyaan pengurus PO itu dijawab bahwa mudik tetap dilarang sebagaimana Permnehub Nomor 25 Tahun 2020 yang berlaku.
Baru setelah diberi penjelasan terkait pernyataan Budi bahwa perjalanan ke luar kota hanya diperuntukkan segelintir orang mereka paham.
"Kami tetap mengacu pada Permnehub Nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik dan stop operasional bus AKAP sebelum ada dasar hukum yang jelas sebagai pengganti atau turunanannya," ujarnya.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan operasional kereta jarak jauh belum aktif pada Kamis (7/5), sekalipun ada pelonggaran akses perjalanan orang yang dikecualikan dari pemerintah.
Operasional kereta jarak jauh masih menunggu perkembangan kebijakan ke depan.
Meski demikian, layanan Kereta Rel Listrik (KRL) yang dikelola anak usaha KAI, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), tetap beroperasi selama pandemi virus corona.
"Untuk hari ini belum ada kereta jarak jauh yang beroperasi nanti kami informasikan kembali perkembangannya," ungkap Kepala Humas KAI Daerah Operasi 1 Eva Chairunisa.
Eva belum bisa memberi gambaran soal rencana pengoperasian kereta jarak jauh dalam waktu dekat. PT Angkasa Pura (AP) II kembali mengaktifkan posko penjagaan di 19 bandara yang dikelola mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).
Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin, hal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah, yang memperbolehkan perjalanan orang dengan kriteria pengecualian.
"Posko penjagaan dan pemeriksaan yang dilengkapi fasilitas kesehatan ini, untuk mendukung kelancaran operasional bandara dan penerbangan," ucap Awaluddin dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Ia menambahkan, pengaktifan posko juga telah berkoordinasi dengan stakeholder lainnya seperti TNI, Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, pemerintah daerah, Gugus Tugas COVID-19 daerah dan instansi lainnya.
"Posko juga diharapkan dapat mendukung kelancaran penerbangan, dan operasional bandara. Dalam operasional bandar juga akan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan nasional”
Awaluddin menjelaskan, bahwa keputusan ini merupakan respons dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam SE tersebut, dikatakan kegiatan mudik tetap dilarang, tetapi perjalanan keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif diperbolehkan, dengan adanya kriteria pengecualian dan syarat pengecualian.
"Keputusan ini juga tetap memperhatikan SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 31 Tahun 2020, tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," kata Awaluddin.
Lanjutnya, maka dengan surat edaran tersebut pihaknya mendukung ketersediaan slot time, jika ada maskapai yang melakukan perubahan jadwal penerbangan guna melayani perjalanan penumpang yang masuk dalam kriteria pengecualian.
"Kriteria pengecualian ini seperti yang diketahui hanya untuk orang yang bekerja pada lembaga pemerintah, atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19."
"Termasuk pula bagi orang yang memberikan pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting," kata Awaluddin.
Menurut Awaluddin, kriteria pengecualian juga mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan layanan kesahatan darurat.
Kemudian berlaku juga utntuk perjalanan repatriasi pekerja migran, pelajar warga Indonesia yang berada di luar negeri dan ingin kembali ke Indonesia.
Sementara itu terkait tiket penerbangan Awaluddin menegaskan, pihak bandara tidak akan menyelenggarakan penjualan tiket penerbangan di tempat, dan hal ini sesuai dengan ketentuan SE Ditjen Perhubungan Udara 31/2020.
Sebagai informasi, 19 bandara yang akan kembali aktif beroperasi, yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), dan Kualanamu (Deli Serdang).
Lalu, Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, serta Radin Inten II (Lampung). Kemudian, Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), dan HAS Hanandjoeddin (Belitung). Selanjutnya, Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh), dan Minangkabau (Padang).
"Khusus di Jabodetabek, penerbangan hanya dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, sementara Bandara Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal dimaksud," kata Awaluddin.
Kepala Badan Pengawas Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana Pramesti, mengatakan pemerintah perlu mengantisipasi kemunculan mudik lokal pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H mendatang.
Menurut Polana, mudik lokal yang dimaksud adalah berpergian untuk silaturahmi secara fisik kepada kerabat ataupun saudara, yang jaraknya tidak jauh dan hanya lintas Jabodetabek.
"Hal ini tentunya menjadi tradisi masyarakat saat hari raya lebaran, terutama setelah melakukan ibadah Sholat Ied," kata Polana. "Jabodetabek memang bukan wilayah yang dikecualikan, tetapi apabila merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 dicantumkan kegiatan silahturami atau melarang kegiatan sosial budaya," ucap Polana.
Menurut Polana, silahturami dapat dikategorikan sebagai kegiatan sosial budaya, yang berpotensi memunculkan kerumunan massa sehingga perlu dihindari.
"Dalam hal ini kami telah membicarakan terkait pembatasan mudik lokal itu, dengan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat," kata Polana.
Ia juga mencontohkan, seperti satu keluarga dari Bandung yang hendak bersilahturahmi ke Bogor. Meski dalam satu ruang lingkup Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun hal ini berpeluang menimbulkan kerumunan.
Selain itu Polana menyarankan, untuk masyarakat agar melakukan silahturami lebaran mendatang dengan menggunakan media sosial saja.
Hal ini dilakukan untuk mencegah menyebaran virus covid-19.
"Saat ini khususnya di Jakarta dinyatakan peningkatan kasus Covid-19 sudah mulai melambat, jangan sampai hal ini juga membuka kelonggaran masyarakat untuk melakukan silaturahmi fisik pada hari raya Idul Fitri," Kata Polana.(Tribun Network/bim/har/wly)