TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara agar bisa mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial Rp 600 ribu.
Bantuan sosial berupa uang Rp 600 ribu mulai disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
BLT tersebut adalah dana yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan disalurkan berdasarkan pendataan RT/RW.
Siapa saja berhak menerima bantuan tersebut? Simak juga syaratnya.
Dana bantuan sosial tersebut tersebut sebenar Rp 600 ribu ditransfer lewat rekening.
Baca: Muhadjir Effendy Tegur Keras Anies Baswedan Terkait Bantuan Sosial untuk Warga DKI Jakarta
Baca: Muncul Kabar Viral Seluruh Nasabah Bank BRI Terima Rp 600 Ribu, Ini Penjelasan Kementerian Sosial
Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan oleh adanya transfer dana Rp 600.000 di BRI.
Ternyata, dana tersebut merupakan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial ( Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat terdampak, baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.