TRIBUNNEWS.COM - Denda Rp 100 juta atau penjara paling lama satu tahun bakal dijatuhkan kepada para pelanggar larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Penindakan ini akan dilakukan jika pelanggar melakukan tindakan yang masuk kategori melawan petugas, yaitu saat melakukan penyekatan kendaraan.
Sedangkan bagi para pelanggar mudik dalam kategori biasa hanya diminta untuk putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya.
• Relakan Rumahnya Jadi Tempat Isolasi ODP dan Pemudik, Begini Perlakuan Tetangga pada Ngadiyem
• Nekat Jalan Kaki Demi Mudik ke Kampung Halaman, Wanita Asal Pati Ditemukan Pingsan di Toilet
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tindakan tegas kepada para pelanggar larangan mudik sudah dilakukan sejak kemarin.
Sanksi yang dijatuhkan mulai dari pemberian bukti pelanggaran ( tilang), penyitaan kendaraan (travel ilegal), sampai dengan ancaman pencabutan izin operasional.
“Kalau untuk tindakan tegas tidak mulai besok, tetapi sudah kami lakukan sejak kemarin.
Pemberian tilang bagi sopir yang melanggar,” katanya kepada Kompas.com, Kamis (8/5/2020).
Sambodo menambahkan, untuk pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp 100 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 Pasal 93 tentang Karantina Kesehatan memang belum ada pelanggar yang mendapatkan sanksi tersebut.
Sebab, sanksi maksimal tersebut hanya diberikan jika pelanggar memang benar-benar tidak bisa diberitahu dan melawan petugas.