News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vonis Emirsyah Satar 8 Tahun Penjara, Hakim: Pimpinan di Garuda Indonesia Harusnya Jadi Panutan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK, yakni mantan VP Corporate Planning Garuda Indonesia Setijo Awibowo, mantan VP Aircraft Management Garuda Indonesia Batara Silaban dan karyawan Garuda Indonesia Achirina. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan.

Emirsyah terbukti bersalah menerima suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.

Baca: Kejagung Periksa ‎Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Priok

Selain itu, Emirsyah juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Upaya itu dilakukan dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Pada pertimbangan putusan, majelis hakim mengungkapkan alasan menghukum Emirsyah Satar.

Majelis hakim menilai Emirsyah sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, tidak memberikan contoh yang baik.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa adalah seorang pimpinan di Garuda Indonesia yang seharusnya menjadi panutan. Tetapi, malah melakukan kecurangan,” kata Rosmina, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada saat membacakan putusan, Jumat (8/5/2020).

Selain itu, kata dia, hal yang memberatkan lainnya.

Yaitu perbuatan Emirsyah menerima suap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Emirsyah dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda pidana sebesar Rp 10 Miliar subsider 8 bulan kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal-hal yang meringankan hukuman Emirsyah.

Salah satunya yang bersangkutan mengakui perbuatan.

“Terdakwa berlaku sopan, mengaku, dan menyesali perbuatan,” ujarnya.

Selain itu, majelis hakim juga melihat sejumlah prestasi Emirsyah selama menjabat sebagai Direktur Utama.

“Terdakwa telah membawa PT Garuda Indonesia menjadi lebih baik,” tuturnya.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Emirsyah terbukti bersalah menerima suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.

Selain itu, Emirsyah juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Upaya itu dilakukan dengan cara menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Putusan perkara Nomor : 121/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt. Pst tanggal 08 Mei 2020 itu dibacakan Rosmina, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/5/2020).

“Menyatakan menghukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidiair selama 3 bulan kurungan,” kata Rosmina, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada saat membacakan putusan, Jumat (8/5/2020).

Emirsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.117.315,27 dollar Singapura.

Jika, Emirsyah tidak membayar uang pengganti, maka yang bersangkutan akan dijerat pidana penjara selama 2 Tahun.

Emirsyah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama sebagaimana Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto.Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 (1) KUHP.

Baca: Kata Mahfud MD, Masih Ada Polarisasi Politik Hingga Ancaman Terorisme di Masa Pandemi Covid-19

Dan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 65 (1) KUHP.

Atas perbuatan itu, Emirsyah menyatakan akan mempertimbangkan mengajukan banding. Upaya banding juga dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini