TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, persoalan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di luar negeri, sebelumnya bukan menjadi kewenangan BP2MI, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004.
Baca: Bareskrim Percepatan Pemeriksaan Dugaan TPPO 14 ABK Indonesia di Kapal Ikan China
"Kemudian sekarang di Undang-Undang 18 Tahun 2017, ABK ini masuk (kewenangan BP2MI). Tapi yang menjadi problem di Peraturan Pemerintah yang belum keluar dan kami sedang di masa transisi," ucap Benny dalam acara Polemik Trijaya, Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
"Kami mempunyai kewenangan terkait ABK, tapi di sisi lain kami belum mempunyai kekuatan terkait Peraturan Pemerintah, yang hingga hari ini masih tahap harmonisasi dan kami dorong agar peraturan pemerintah bisa cepat dikeluarkan," sambung Benny.
Baca: Menghidupkan Malam Lailatul Qadar: Ini Bacaan Doa yang Dianjurkan
Menurut Benny, selama peraturan pemerintahnya belum diterbitkan oleh Presiden Jokowi, maka ABK yang bekerja di kapal kargo, niaga, pesiar, maupun perikanan, saat ini belum menjadi tanggungjawab BP2MI.
"Walaupun begitu, 375 kasus masuk ke BP2MI dan selama ini kami tangani," ucap Benny.
Benny berharap, kekerasan maupun pelanggaran HAM yang dialami pekerja migran Indonesia di berbagai negara, dapat segera diakhiri dan tidak boleh terulang lagi ke depannya.
"Saya katakan pekerja migran itu pejuang keluarga, pahlawan devisa kita. Dan harusnya, kita menyiapkan karpet merah untuk mereka," ucap Benny.
"Saya juga katakan, menyatakan perang kesindikasi pengiriman pekerja ilegal," sambung Benny.