Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi virus corona (Covid-19), Pemerintah berencana memberikan kelonggaran aktivitas .
Salah satu yang akan diberi kelonggaran adalah masyarakat usia produktif di bawah 45 tahun.
Hal itu melihat potensi penularan yang risiko akibat Covid-19 lebih rendah dari kelompok rentan.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19, Doni Monardo bahwa pertimbangan tersebut karena warga yang berumur di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat.
Baca: Gugus Tugas Sebut Peningkatan Kasus Virus Corona Setiap Harinya Karena Jumlah Tes yang Besar
"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun, mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi," kata Doni usai rapat terbatas perkembangan penanganan Covid-19, Senin (11/5/2020).
Sehingga menurut Doni, potensi kelompok muda terkena PHK karena tidak bisa beraktivitas dapat dikurangi.
Seluruh dunia menurut Doni sedang berupaya keras menjaga keseimbangan menghindari paparan virus corona dan juga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang terkena dampak Covid-19.
"Oleh karenanya kami mohon bantuan dan juga kerja sama dari teman-teman media sekalian untuk bisa melakukan upaya-upaya sosialisasi agar seluruh bangsa kita bisa segera mengakhiri wabah ini," katanya.
Adapun menurut Doni, penderita Covid-19 diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.
Warga berumur di atas 45 tahun berpotensi tinggi terpapar Covid-19.
Sementara orang-orang berumur 60 tahun memiliki risiko kematian mencapai 45 persen.
Baca: Bikin Kerumunan saat PSBB, Penyelenggara Perpisahan McDonald's Sarinah Kena Tegur Keras