News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jelang PSBB Malang Raya, Bupati Sanusi Belum Bisa Pastikan Waktu Penerapan

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mendata pelanggar PSBB yang masuk Kota Surabaya melalui Bundaran Waru, Sabtu (2/5/2020). Tak lama lagi PSBB juga akan diterapkan di Malang Raya.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur langsung menggelar rapat pembahasan Peraturan Bupati pada Senin (11/5/2020) malam.

Rapat tersebut digelar setelah pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya yang disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Wilayah Malang Raya mencakup Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.

PSBB diberlakukan untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Malang Raya.

Baca: Penurunan Kasus Baru, Bamsoet Meminta Aturan PSBB Jangan Buru-Buru Dilonggarkan

Bupati Malang, Muhammad Sanusi (SURYAMALANG.COM/Mohammad Erwin)

Baca: Pemerintah Siapkan Formulasi Terkait Pelonggaran PSBB, Berikut 4 Kriterianya

Bupati Malang, Mohammad Sanusi mengatakan, saat ini masih belum bisa memastikan terkait kapan bakal diterapkan PSBB.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (12/5/2020).

Sanusi menyebut, terkait pemberlakuan PSBB masih menunggu keputusuan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

ā€Masalah waktu (kapan diberlakukan PSBB) masih nunggu keputusan gubernur," ujar Sanusi.

"Pergub (peraturan gubernur) belum turun dan ini masih kami bicarakan dengan tiga kepala daerah," imbuhnya.

Sanusi menambahkan, koordinasi dengan kepala daerah tersebut untuk melakukan pembahasan terkait PSBB yang efektif itu berapa hari.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, penerapan PSBB di Malang Raya dibutuhkan persiapan panjang.

"Yang jelas Kabupaten Malang karena daerahnya luas perlu persiapan yang agak panjang," papar Sanusi.

Baca: Pemerintah Izinkan Warga 45 Tahun ke Bawah Bekerja saat PSBB & Lindungi Usia Rentan Terpapar Corona

Baca: Jadi Penyumbang Kasus Corona Terbesar, BNPB Usul PSBB se-Pulau Jawa

Baca: Tim Pakar Jelaskan Alasan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Diizinkan Beraktivitas Saat PSBB

Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan PSBB Malang Raya Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 disebutkanĀ penetapan PSBB ini dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,

Selain itu, dalam surat tersebut secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih kepada masyarakat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini