News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jokowi Tegaskan Bawahan agar Hati-hati Mengenai Pelonggaran PSBB

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) / Capture Youtube Sekretariat Presiden

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kembali kepada jajarannya untuk berhati-hati dalam melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sebuah daerah.

Menurutnya pelonggaran tersebut harus didasarkan pada data dan pelaksanaan di lapangan.

Mengingat  angka kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia juga masih terus bergerak.

Hal ini disampaikan Jokowi saat membuka Rapat Terbatas (Ratas) Evaluasi Pelaksanaan PSBB melalui video conference, Selasa (12/5/2020).

"Mengenai pelonggaran PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa," tegas Jokowi yang dikutip dari siaran langsung Kompas Tv, Selasa pagi. 

"Semuanya didasarkan pada data-data dan pelaksanaan lapangan," imbuhnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Oleh karena itu dengan adanya prinsip kehati-hatian tersebut diharapkan segala keputusan yang diambil sudah tepat dan benar. 

"Sehingga keputusan itu betul-betul keputusan yang benar," ungka Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi juga menyinggung terkait manajemen pengendalian PSBB di berbagai daerah. 

Kepala Negara ini meminta jajarannya untuk tidak terjebak pada batas-batas administrasi kepemerintahan. 

"Artinya juga bersifat aglomerasi, penanganan sebuah kawasan besar yang saling terhubung sehingga manajemen antar daerahnya jadi terpadu," jelas Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi memberikan contoh seperti yang terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

"Seperti contohnya yang terjadi di Jabodetabek, saling terkait sehingga pengaturan mobilitas sosial dari masyarakat bisa terpadu dan lebih baik," sambungnya. 

Baca: Pemprov DKI: Pergub Sanksi PSBB Jadi Payung Hukum Tindak Pelanggar di Lapangan

Baca: Anies Terbitkan Sanksi bagi Pelanggar PSBB, Resto yang Layani Makan di Tempat Kena Denda Rp 10 Juta

Pemerintah Izinkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini