Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah berharap payung hukum yang terkait perlindungan anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) selesai minggu ini.
Ida menyampaikan peraturan pemerintah (PP) yang diamanatkan untuk melakukan perlindungan kepada pekerja ABK, telah ada kesepakatan dan sudah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM .
"Kalau dulu urusan tenaga kerja ABK perikanan, ada di Kementerian Perikanan, maka peraturan pemerintah yang baru urusan Ketenagakerjaan termasuk tenaga kerja di laut itu menjadi domain dari Kemnaker," ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (12/5/2020).
Dualisme ketentuan peraturan perundang-undangan membuat tidak adanya kepastian perlindungan kepada tenaga kerja, termasuk para ABK yang bekerja di laut.
Baca: Kementerian PPPA Susun Protokol Perlindungan Anak di Tengah Pandemi Corona
Dengan diselesaikan peraturan tersebut, diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan terhadap para ABK WNI.
"Ini adalah payung hukum amanat UU 18 dan 17. Jadi ini dalam proses Harmonisasi, mudah-mudahan minggu ini sudah bisa selesai, sehingga tidak ada dualisme ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja, termasuk yang ada di laut," lanjutnya.
Baca: Honda Brio Virtual Modification Tantang Kreatifitas Para Modifikator dari Rumah
Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kordinasi lintas kementerian dalam upaya perlindungan ABK WNI.
Menaker mengatakan pihaknya telah berkordinasi dengan Kementerian luar negeri (Kemlu), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian perhubungan laut.
Salah satunya terkait perlindungan terhadap hak-hak ABK WNI yang harus dibayarkan.
"Kami telah melakukan kordinasi dan langkah-langkah sudah dilakukan termasuk memberikan perlindungan kepada mereka terkait hak-hak yang harus dibayarkan kepada ABK," ujarnya