News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Pengamat Ekonomi Berikan Analisisnya

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM -  Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Terkait dengan itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Retno Tanding memberikan tanggapannya.

Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurutnya, kenaikan iuran ini tidak lepas dari masalah defisit anggaran yang dihadapi BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan, prinsip dari universal health coverage yang sedang dilakukan Indonesia melalui BPJS Kesehatan adalah untuk meng-cover semaksimal mungkin akses kesehatan untuk semua masyarakat Indonesia.

Sebagai informasi, universal healt coverage dalah program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus menghadapi kesulitan finansial.

Baik bagi masyarakat yang mampu maupun yang tidak mampu.

"Wujudnya itu berupa asuransi kesehatan yang dikelola BPJS, ini tujuan mulia sebenarnya."

"Karena biaya kesehatan, asuransi kesehatan sebenarnya tidak murah," ungkap Retno, kepada melalui sambungan telepon kepada Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).

Baca: Demokrat: Rakyat Semakin Ambyar Setelah Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan

Baca: Ahli Hukum Tata Negara Soroti Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan: Anomali di Tengah Pandemi

Retno kemudian memberikan contoh, bagaimana BPJS Kesehatan mampu meng-cover biaya pengobatan orang yang menderita penyakit berat sekalipun.

Menurutnya, biaya pengobatan yang mereka keluarkan lebih kecil dibandingkan dengan mereka harus membayar sendiri biaya pengobatan tanpa menggunakan BPJS Kesehatan.

"Itu benefit dari peserta yang membayar asuransi," kata Retno.

Meski demikian, Retno tak menampik soal moral hazard yang timbul dari layanan publik seperti BPJS Kesehatan.

Moral hazard yang dimaksud adalah saat peserta BPJS Kesehatan yang seharusnya membayar iuran tapi tidak membayar dan hanya membayar saat dia membutuhkan layanan kesehatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini