News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 14.749, Pemerintah Bantah Ada Relaksasi PSBB

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Achmad Yurianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penularan virus corona yang menyebabkan kasus Covid-19 bertambah masih terjadi di Indonesia.

Berdasarkan data yang masuk hingga Selasa (12/5/2020) pukul 12.00 WIB, ada penambahan 484 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Jumlah kasus baru tersebut menyebabkan kini secara akumulatif ada 14.749 kasus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Baca: Ratusan Napi Asilimasi Kembali Berulah, Mulai Dari Pencurian Hingga Pembunuhan

Baca: Skenario Berat, Pertumbuhan Ekonomi RI Terancam Minus 0,4 Persen

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Selasa sore.

"Kasus yang kita dapatkan konfirmasi Covid-19 naik 484 orang, sehingga menjadi 14.749 orang" ujar Achmad Yurianto.

Adapun, konfirmasi positif Covid-19 didapatkan melalui dua metode, yaitu tes polymerase chain reaction (PCR) dan tes cepat molekuler (TCM).

Ada 14.557 kasus Covid-19 yang didapatkan dari tes PCR. Kemudian, 192 berdasarkan hasil tes cepat molekuler.

Hingga saat ini, kasus Covid-19 tercatat ada di 376 kabupaten/ kota dari 34 provinsi di Indonesia.

Pasien sembuh dan meninggal dunia

Data yang sama juga memperlihatkan bahwa ada penambahan 182 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.

Pemerintah menyatakan, pasien sembuh jika dua kali hasil pemeriksaan dengan metode PCR memperlihatkan negatif virus corona.

Hingga Selasa, total ada 3.063 pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh.

Namun, masih ada kabar duka dengan adanya penambahan pasien meninggal setelah mengidap Covid-19.

Ada penambahan 16 pasien Covid-19 yang meninggal dalam sehari.

"Sehingga (totalnya) menjadi 1.007 orang," ujar Yurianto.

Periksa 165.128 spesimen

Yurianto menyampaikan, pemerintah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 165.128 spesimen dari 119.728 orang.

Dari hasil itu, didapatkan 14.749 hasil positif dan 104.979 hasil negatif.

Pemeriksaan dilakukan dengan dua metode, yakni PCR dan TCM di 57 laboratorium PCR dan 3 laboratorium TCM .

Adapun satu orang bisa diperiksa spesimennya lebih dari satu kali.

Berdasarkan data, jumlah spesimen yang diperiksa melalui metode RT-PCR lebih banyak dibandingkan dengan metode TCM.

Jumlah ODP dan PDP

Yurianto mengatakan, ada 251.861 orang dalam pemantauan (ODP) terkait Covid-19.

Hal itu dikatakan berdasarkan data pemerintah yang masuk selama 24 jam terakhir hingga pukul 12.00 WIB, Selasa.

"Kasus ODP akumulasi yang kita pantau adalah 251.861 orang di mana sebagian besar sudah selesai pemantauan," kata Yurianto.

Sementara itu, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 32.147 orang.

PDP akan menjadi prioritas pemerintah untuk diperiksa terlebih dahulu melalui metode PCR ataupun TCM.

Bantah ada relaksasi PSBB

Dalam kesempatan yang sama, Yurianto menegaskan bahwa beberapa kelompok yang dikecualikan boleh bepergian bukan merupakan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).

Menurut dia, saat ini terdapat kendala di beberapa bidang yang terkait penanganan Covid-19 akibat adanya PSBB.

Kendala itu antara lain dialami pengiriman barang terkait penanganan Covid-19, pengiriman alat dan tenaga medis, relawan, hingga pengiriman spesimen pasien yang jauh dari pusat pemeriksaan laboratorium.

Kendala tersebut, kata dia, utamanya adalah persoalan penerbangan.

Padahal, penerapan PSBB tidak bermaksud mempersulit arus pengiriman tersebut dari satu daerah ke daerah lain.

"Atas dasar inilah pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan pengecualian pada kelompok-kelompok barang, orang yang tugasnya dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19, diizinkan untuk melaksanakan penerbangan atau perjalanan dinas," ujar Yurianto.

Meski warga diperbolehkan bepergian, protokol kesehatan harus tetap dipertahankan, termasuk harus menyertai surat keterangan sehat, surat keterangan tes PCR negatif, dan hasil rapid test negatif saat akan bepergian.

Mereka diizinkan pergi karena memiliki tujuan yang jelas, apa yang akan dikerjakan, hingga kapan akan kembali.

"Ini yang tidak boleh dimaknai sebagai kebijakan relaksasi PSBB. Ini sama sekali bukan relaksasi," kata Yuri.

"PSBB tetap kita jalankan dengan disiplin, pengecualian itu adalah dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan Covid-19 yang sudah merata di seluruh wilayah," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 14.749, Pemerintah Bantah Relaksasi PSBB"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini