News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Penyelenggara Pemilu Kaji Mekanisme Pemilihan Via Pos Untuk Pilkada Serentak 2020

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Bawaslu Mohammad Afifuddin saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia menjadwalkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Desember 2020.

Keselamatan penyelenggara dan pemilih harus menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan pesta demokrasi rakyat tersebut.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan keselamatan pemilih dan penyelenggara menjadi penting.

Baca: Kronologi Penangkapan 4 Orang Pembawa Uang Palsu, Pelaku Awalnya Cari Paranormal Pengubah Uang

Jangan sampai penyelenggaraan Pilkada mengancam pemilih dan penyelenggara terutama keselamatan jiwa dan potesi menular.

Untuk itu, kata dia, pemilihan harus menggunakan standar protokol pencegahan virus Covid 19, misalnya penyediaan disinfektan, masker, dan hand sanitizer.

Baca: Pandemi Covid-19, 1.800 Buruh Pabrik di Tangerang Kena PHK, akan Ada Gelombang Kedua

"Kita berharap wabah ini segera hilang. Prinsip paling dasar kepastian proses dan kepastian keselamatan penyelengagra dan pemilih dalam menggelar Pilkada 2020," kata Mochammad Afifuddin, seperti dilansir laman Bawaslu, Rabu (13/5/2020).

Menurut dia, terdapat opsi bagi penyelenggara pemilu untuk tetap menggelar pilkada dalam situasi pandemi virus corona atau Covid-19.

Opsi itu, berupa menerapkan sistem pemilihan selain di hari pemungutan suara atau pemungutan early voting (pemilihan pendahuluan).

Baca: Kepada Ganjar, Gibran Salurkan Bantuan Ribuan Masker hingga APD untuk Pemprov Jateng

Dia menjelaskan, early voting sudah dilaksanakan KPU RI untuk pemilih di luar negeri.

Dari sisi teknis, kata dia, perlu dikaji memungkinkan atau tidak pemilih bisa menggunakan hak pilih di luar tanggal pemilihan.

"Baik itu dengan menggunakan kotak suara keliling atau TPS keliling. Juga, memungkinkan atau tidak pemilih bisa mengirimkan pilihannya memalui pos," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menjelaskan pihaknya sudah mendiskusikan terkait penerapan proses pelaksanaan Pilkada seperti di luar negeri baik menggunakan pos atau early voting.

Menurut dia, ada dua cara pemilihan menggunakan kotak suara keliling yaitu dengan mendatangi komunitas kecil dan mendatangi langsung kediaman pemilih.

"Kita sudah mendiskusikan soal ini nanti tinggal kita matangkan kembali. Bagaimana kemungkinan dibukanya peluang menggunakan metode selain datang ke TPS yang bisa dilakukan," ujarnya.

Namun, kata dia, penggunaan metode pos akuntabilitas diragukan seperti yang terjadi dalam kasus pemilihan di Malaysia.

Berbeda dengan metode kotak suara keliling yang lebih terbuka dan memunginkan untuk dilakukan.

DIa menambahkan drop box bisa dilakukan dengan dua cara yakni petugas mendatangi komunitas kecil atau petugas mendatangi dari rumah kerumah.

Tetapi teknisnya harus lebih diatur lebih detail bagaimana pengawasan dan pengamannya.

"Bagaimana saksi bisa mengikuti kotak suara tersebut berbagai penyesuaian harus dilakukan sebab tahapannya tidak dilaksanakan dalam situasi normal," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini