News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Soal Relaksasi Masjid, Ini Kata Humas Masjid Istiqlal

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.

Sebab, lebaran merupakan momen yang dinilainya penting bagi masyarakat.

Sejak diberlakukannya PSBB, pemerintah dan MUI memang mengimbau masyarakat agar beribadah di rumah saja.

Dalam aturan PSBB, tempat-tempat ibadah diharuskan untuk ditutup.

Bukan hanya masjid, gereja, pura, wihara, dan klenteng juga ditutup.

Seiring penutupan tempat ibadah itu, maka kemudian masyarakat tidak bisa beribadah di rumah ibadahnya masing-masing.

Umat Islam tidak bisa melakukan salat jumat dan salat tarawih berjamaah di masjid.

Sementara umat Kristiani juga tidak bisa melakukan misa di gereja.

Namun beberapa hari lalu MUI mendesak pemerintah untuk tegas dan memberikan penjelasan mengenai situasi Covid-19 di Indonesia saat ini.

Hal ini disampaikan MUI karena menilai bahwa pemerintah sudah melakukan pelonggaran PSBB dengan mengizinkan kembali beroperasinya seluruh moda transportasi.

Menurut MUI, penjelasan pemerintah tentang situasi Covid-19 di Tanah Air penting agar MUI bisa mengambil sikap.

"Agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat sehubungan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru pemerintah, maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum," kata Sekjen MUI Anwar Abbas, Jumat (8/5/2020).

Anwar mengatakan, ketegasan pemerintah akan menjadi dasar MUI mengeluarkan fatwa terkait diperbolehkan atau tidaknya beribadah di masjid serta aturan lainnya.

Hingga saat ini, MUI masih berpegang pada Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020.

Fatwa itu salah satunya mengatur mengenai ibadah di masjid atau tempat umum yang tercantum dalam poin 4 fatwa tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini