Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) M Ramdan Andri Gunawan Wibisana memaparkan, peraturan yang tumpang tindih menjadi salah satu pemicu korupsi di sektor sumber daya alam (SDA).
Hal itu disampaikan Ramdan dalam diskusi darimg bertajuk 'Penataan Ulang Kebijakan dan regulasi SDA di Indonesia: Ragam, Masalah dan Pembelajaran', Rabu (13/5/2020).
"Peraturan yang tumpang tindih dapat menciptakan ruang yang lebih besar bagi diskresi. Nah, diskresi yang besar ini kemudian pada akhirnya dapat bermuara pada munculnya praktik yang koruptif," kata Ramdan.
Baca: Doni Monardo Sempat Tegang saat Awal Pandemi Virus Corona Masuk Indonesia
Dia mencontohkan kebakaran lahan yang diatur dalam tiga undang-undang (UU), seperti UU tentang Perkebunan, UU tentang Lingkungan Hidup, dan UU tentang Kehutanan.
Ketentuan hukum untuk menjerat pelaku, bahkan korporasi, menurut Ramdan, menjadi berbeda-beda.
"Perlu dikaji disharmonisasi secara vertikal dari satu UU ke UU lain," sebut dia.
Kata dia, regulasi yang terlalu banyak atau hiper-regulasi sejatinya memicu potensi pelanggaran. Pelanggaran pada akhirnya memunculkan diskresi.
Penegak hukum, imbuh Ramdan, memiliki kesempatan melakukan pemerasan dan memperoleh suap saat menjerat pelaku.
Menurutnya, penting pula merampingkan sejumlah peraturan guna mencegah kejahatan rasuah.
Di sisi lain, diperlukan sanksi yang semakin berat ketika pelanggaran itu dilakukan secara besar.
Baca: Five Vi Rachmawati Kini Tak Lagi Tampil Seksi dan Hijrah, Minta Foto-fotonya Tanpa Hijab Dihapus
"Peraturan sedikit tapi berkualitas," kata Ramdan.
Direktur Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mengatakan, SDA menjadi salah satu sektor utama pengawasan tindak rasuah instansinya. KPK saat ini menangani 27 kasus korupsi di sektor ini.
Wawan mengatakan SDA sejatinya punya kontribusi besar kepada negara. Seperti, penerimaan negara nonpajak atau penyerapan tenaga kerja.
"Musuh paling besar di sektor sumber daya alam adalah tindak pidana korupsi," kata Wawan.
27 kasus korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menangani 27 kasus korupsi di sektor sumber daya alam (SDA).
Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana menerangkan, SDA harusnya memiliki kontribusi besar terhadap negara. Seperti penerimaan negara non-pajak atau penyerapan tenaga kerja.
Baca: Satgas Pangan Polri Pantau Tingginya Harga Bawang dan Gula Pasir
"Yang paling besar di dalam sumber daya alam musuh paling besar adalah tindak pidana korupsi," kata Wawan dalam diskusi daring bertajuk 'Penataan Ulang Kebijakan dan Regulasi SDA di Indonesia: Ragam, Masalah dan Pembelajaran', Rabu (13/5/2020).
Wawan mengatakan, KPK melalui deputi pencegahan terus melakukan upaya mencegah munculnya koruptor di sektor SDA sejak 2009.
Upaya itu dengan membentuk Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA).
Baca: Gara-gara Mengantuk, Sopir Truk Tabrak Tukang Mi Ayam hingga Tewas di Trotoar Kalideres
"KPK mencoba bekerja dengan teman-teman akademi di perguruan tinggi. Kemudian dengan teman-teman di kementerian lembaga, termasuk juga teman-teman di masyarakat sipil," kata Wawan.
Wawan menyebut GNPSDA telah bekerja sama dengan 27 kementerian/lembaga di 34 provinsi.
Dia mengatakan melalui gerakan ini terbentuk upaya memperbaiki tata kelola SDA.
Baca: Ada Kluster Baru Virus Corona di Jilin China: Perbatasan Ditutup, Transportasi Diputus
"Termasuk di dalamnya komplain terhadap pelaku usaha tadi, kepatuhannya. Kemudian perbaikan sistem, koordinasi supervisi, termasuk beberapa permasalahannya di kementerian/lembaga," sebut Wawan.
Dia mencontohkan peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantu upaya pencegahan korupsi. Termasuk penegakan hukum khususnya di sektor kehutanan.
"Alhamdulillah dengan GNPSDA ini beberapa hal kita dapatkan dampak positifnya, tentunya penerimaan negara bertambah. Itu terkait dengan pengembalian keuangan kepada negara, kemudian penerimaan, penataan izin dan lainnya," ujar Wawan.