Jangan malah membuat kekecewaan mereka semakin dalam.
"Mari fokus pada penanganan Covid-19 dan membantu meringankan beban rakyat, bukan malah mengintimidasi mereka dengan rencana kenaikan iuran BPJS," pungkas Mulyanto.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang diteken Presiden Rabu (13/5/20) kemarin itu menjelaskan kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu pada 1 Juli 2020.
Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.
Adapun kenaikan iuran itu untuk peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Baca: Saksi Sempat Lihat Orang Asing di Sekitar Rumah Novel: Parkir Motor di Depan Tukang Sate
Untuk peserta mandiri kelas III ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Penjelasan Istana
Plt Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan kenaikan tarif iuran BPJS telah memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat.
Sebelumnya Presiden kembali menaikan iuran BPJS melalui Perpres nomor 64 Tahun 2020.