TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.
“Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” jelas Iqbal, Rabu (13/5/2020).
Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Ini Reaksi Komisi IX DPR, Tak Peka &Tidak; Punya Empati pada Masyarakat
Ia menerangkan, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80 ribu untuk kelas I, Rp 51 ribu untuk kelas II, dan Rp 25.500,00 untuk kelas III.
“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150 ribu untuk kelas I, Rp 100 ribu untuk kelas II, dan Rp 42 ribu untuk kelas III,” tutur Iqbal.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Iqbal, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III.
Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500,00 Sisanya sebesar Rp 16.500,00 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Baca: Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi Corona, Sempat Dibatalkan MA, akan Digugat Lagi
“Kemudian, pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35 ribu sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7 ribu” tambahnya.
Iqbal juga mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.
Baca: Alasan Iuran BPJS Naik Diungkap Menko Perekonomian, Sebut untuk Jaga Operasional Jaminan Kesehatan
“Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujarnya.