TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah corona tentu membuat kaget, ini dia 5 hal yang wajib diketahui soal naiknya iuran termasuk pertimbangan.
Banyak sekali masyarakat yang kaget dengan keputusan naiknya iuran BPJS Kesehatan.
Apalagi belum lama ini MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga kembali ke tarif lama.
Namun mendadak, Presoiden Joko Widodo memutuskan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan.
• Masyarakat Terjebak Dilema Naiknya Iuran BPJS Kesehatan, Tak Ada Uang untuk Bayar, Ragu Turun Kelas
Adapun kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres ini diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (12/5/2020).
Dalam aturan baru ini ada banyak hal yang wajib diketahui dan jadi perhatian.
Berikut adalah hal yang wajib dapat perhatian bagi peserta BPJS Kesehatan soal aturan kenaikan ini.