News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Kasus Penjualan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu: 7 Orang Ditahan, Ini Langkah Wakapolri

Penulis: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil membekuk para pelaku pemalsuan surat keterangan sehat yang beredar di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis (14/5/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan postingan viral soal surat keterangan bebas Covid-19.

Seperti diketahui, surat tersebut diperjualbelikan secara bebas di media sosial.

Sontak, postingan ini jadi viral dan ramai diperbincangkan publik.

Usut punya usut, surat tersebut dijual di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Salah seorang pemilik akun Facebook mengunggah foto surat keterangan yang ternyata merupakan barang palsu.

Dalam postingan yang beredar, kop suratnya tertulis UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan, Kecamatan Denpasar Barat.

• 4 Kontroversi Indira Kalistha, Disebut Remehkan Corona hingga Sempat Dianggap Ejek Kulit Sawo Matang

• Kisah Ibu-Ibu TBC Positif Corona Bikin Pusing Petugas Medis, Pilih Pulang Berobat ke Dukun

• Jatuh Bangun Bisnis Inul Daratista, Dipandang Sebelah Mata, Banyak Pesaing, Kini Terdampak Corona

Tangkapan layar surat dokter dan bebas covid-19 di toko online (Istimewa)

Berdasarkan keterangan sang pemilik akun, surat keterangan sehat itu dijual seharga Rp 250.000.

Rupanya, para pelaku penipuan sudah diamankan oleh Polda Bali.

“Kemarin terjadinya di Bali. Sudah ditangani oleh Pak Kapolda Bali dan pelakunya sudah ditangkap,” tutur Guntur seperti dikutip dari Kompas.com.

Lantas seperti apa deretan fakta mengenai kasus ini? Simak ulasannya berikut ini:

HALAMAN SELANJUTNYA ===============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini