News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib WNI di Kapal Asing

Gaji dan Asuransi Belum Dibayar, Kasus Perbudakan ABK Dilaporkan ke PBB

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Screenshot dari rekaman video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia secara resmi meminta Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Dewan HAM PBB, agar memberi perhatian pada kasus dugaan pelanggaran HAM dalam industri perikanan.

Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan dugaan eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia di Kapal TLong Xing 629.

"Pemerintah serius mengusut dugaan eksploitasi ABK asal Indonesia. Oleh karena itu kita telah melaporkan kasus ini kepada Dewan HAM PBB," kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono melalui siaran persnya, Kamis (14/5/2020).

Pada 8 Mei 2020 lalu di Jenewa, Dewan HAM PBB membahas upaya global dalam memberikan jaminan perlindungan HAM dalam penanganan COVID-19.

"Perwakilan Indonesia Duta Besar Hasan Kleib secara khusus meminta Dewan HAM memberi perhatian kepada pekerja industri perikanan," kata Dini Purwono.

Pemerintah Indonesia mengingatkan pentingnya peran Dewan HAM untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan yang sering luput dari perhatian, dalam hal ini ABK yang bekerja di industri perikanan.

Baca: Nantikan Kehamilan 7 Tahun, Zainab Kehilangan Bayinya Setelah 4 Jam karena Ada Pembantaian Masal

Baca: Berapa Volume Susu dalam Kaleng Tersebut? Jawaban Soal TVRI SD Kelas 4-6 Belajar dari Rumah

Baca: Apa Dampak yang Paling Fatal dari Hasil Kerja? Jawaban Soal TVRI SMP, Jumat 15 Mei 2020

Perlindungan kepada pekerja industri perikanan penting karena merupakan salah satu industri kunci rantai pangan dan pasokan global, terutama di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini.

Sementara dari dalam negeri, menurut Dini Purwono, pihak kepolisian tengah mengejar pihak penyalur dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.

"Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah mulai membuka kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang, dan akan menelusuri pihak penyalur tenaga kerja tersebut," kata Dini Purwono.

Gaji Belum Dibayar

Di sisi lain, santunan bagi anak buah kapak (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal Long Xin 629 telah dibayarkan pihak kapal, namun hak gaji dan asuransi masih belum dibayarkan.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (Direktur PWNI), Judha Nugraha mengatakan, sudah ada santunan yang diberikan pihak kapal. Namun, terkait hak gaji dan hak asuransi para ABK WNI tersebut masih terus diupayakan.

“Ini (pemenuhan hak ABK WNI) melibatkan beberapa pihak tentunya dari pihak principal, pihak prinscipal operator kapal, lalu juga pihak agensi yang ada di RRT, serta pihak manning agency yang ada di Indonesia,” ujar Judha dalam konferensi pers daring, Rabu (13/5).

Menteri luar negeri (Menlu RI), Retno Marsudi telah melakukan wawancara mendalam secara langsung dengan para ABK WNI Long Xin 629 pada Minggu (10/5).

Pada wawancara tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemenuhan hak para ABK WNI.

Dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian lembaga terkait yang ada di Indonesia saat ini sedang berupaya untuk mempercepat proses penyelesaian hak para ABK WNI.

Sehingga keseluruhan hak-hak para pekerja itu dapat segera dipenuhi sesuai dengan perjanjian kerja laut yang sudah ditandatangani bersama.

Juru bicara Kemlu, Teuku Faizasyah menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh KBRI Beijing dari Kemlu Tiongkok, menyebutkan dari hasil investigasi mereka dengan pihak pemilik kapal, hak tersebut sebagian sudah dibayarkan sesuai tenggat waktu kerja yang mereka lakukan.

Namun ternyata ada proses yang harus diverifikasi terkait hak gaji dan hak asuransi, karena ada beberapa pihak yang terlibat dalam proses pemenuhan hak-hak para ABK WNI tersebut. (taufik/larasati/tribunnetwork/cep)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini