Dengan kenaikan iuran ini, Abetnego memastikan pelayanan BPJS Kesehatan juga akan diperbaiki. "Jadi justru semangat solidaritas kita di dalam situasi ini, yang menjadi penting itu perlu dimonitor oleh masyarakat setelah ini dijalankan hal-hal buruk apalagi yang masih terjadi," ujar Abetnego.
"Ini yang mungkin bisa nanti diintervensi kementerian lembaga terkait dalam pengelolaannya," imbuhnya.
Janji perbaikan pelayanan ini juga diungkapkan Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang juga Ketua DJSN, Tubagus Achmad Choesni. Ia menjanjikan perbaikan pengelolaan BPJS.
Menurutnya, perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kesehatan yang universitas bagi masyarakat.
"Kita akan melakukan perbaikan dan pengelolaan yang secara menyeluruh dan sistemik. Pemerintah juga menginginkan kita mencapai universal health coverage agar seluruh rakyat Indonesia memiliki akses yang berkualitas," ucap Choesni.
Choesni mengatakan, perbaikan tersebut bukan hanya menyentuh aspek kuantitas peserta, namun juga kualitas layanan kesehatan.
"Jadi bukan hanya kuantitas, persentase tertentu 95 persen. Tapi yang pasti aksesnya juga berkualitas terhadap pelayanan kesehatan," tutur Choesni.
Choesni mengatakan dalam menaikkan besaran iuran layanan BPJS Kesehatan itu pemerintah telah melibatkan ahli independen.
"Penyesuaian iuran kalau diperlukan, tapi yang pasti kita harus berdasarkan berbagai pertimbangan dari para ahli yang independen dan tentu saja kompeten. Misalnya para aktuaria dan lainnya," ujar Choesni.
Selain itu, pemerintah juga telah melihat kemampuan peserta BPJS Kesehatan dalam mempertimbangkan kenaikan iuran.
"Tidak kalah pentingnya dalam menetapkan iuran peserta, kita juga pasti melihat kemampuan peserta dalam membayar iuran," ucap Choesni.
Komunitas Pasien Cuci Darah Siap Gugat Kembali ke Mahkamah Agung
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, menyusul Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Di aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan," kata Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, saat dihubungi, Rabu (13/5).
Pemerintah melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 itu akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan per tanggal 1 Juli 2020.