News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Politikus Demokrat Pertanyakan Keberpihakan Pemerintah terhadap Rakyat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Departemen Hukum dan HAM Didik Mukrianto mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurutnya, menaikkan iuran BPJS Kesehatan di saat ini adalah kebijakan yang sangat jauh dari spirit hadirnya negara dalam melindungi segenap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Apalagi, beban penderitaan rakyat bertambah dengan adanya pandemi virus Corona (Covid-19).

"Di mana keberpihakan negara dan pemerintah terhadap rakyatnya? bukankah pemerintah harusnya ikut merasakan derita rakyatnya yang banyak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), kehilangan mata pencaharian, kehilangan penghasilan dan terputus akses kesejahteraannya karena Covid-19," kata Didik, yang ditulis Jumat (15/5/2020).

Didik mengatakan seharusnya pemerintah tidak menambah kesusahan rakyatnya.

"Sebaliknya, harusnya pemerintah mengambil tanggung jawab. Di saat susah, pastikan rakyat tidak boleh susah, kalau terpaksa harus susah, biarlah pemerintah yang merasakannya," ujar Anggota Komisi III DPR RI itu.

Lebih lanjut, dia menilai Perpres tersebut berpotensi melanggar putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Karena itu, ia mendesak pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Melihat kesulitan dan kebutuhan rakyat dan dari aspek hukum, untuk memastikan kebijakan Presiden Jokowi tidak melanggar hukum dan memenuhi asas pengelolaan pemerintahan yang baik, sebaiknya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dicabut kembali atau dibatalkan," ucapnya.

Istana Janji Akan Tingkatkan Kualitas

Di tengah penanganan pandemi virus corona, pemerintah memberikan 'kejutan' dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 itu langsung menuai kritik.

Tak sedikit masyarakat yang memprotes kenaikan iuran itu karena merasa kebijakan ini hanya menambah beban di tengah pandemi. Pemerintah juga nilai telah mengabaikan putusan MA yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini