News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Jika Keberatan, Masyarakat Bisa Ajukan Uji Materi agar Iuran BPJS Batal Naik

Penulis: Inza Maliana
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Agus Riewanto SH SAg MAg, menanggapi naiknya iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi.

Agus menuturkan, keputusan untuk menaikkan iuran BPJS di masa pandemi adalah keputusan yang terburu-buru.

"Karena di masa ini, pemerintah tidak sensitif, harusnya sabar setelah pandemi selesai," ujar Agus kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).

Terkait keputusan yang mendadak ini, Agus menyarankan, masyarakat yang keberatan atas kenaikan iuran, bisa mengajukan materi kembali ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau ada masyarakat yang keberatan atas hadirnya Perpres ini (Perpres Nomor 64 Tahun 2020, red), bisa saja mengajukan materi kembali ke Mahkamah Agung," tutur Agus.

Pengamat Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto. (Tribunnews/ISTIMEWA)

Baca: Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi, Ahli: Lebih Baik Perbaiki Data, Agar Tepat Sasaran

Pasalnya, peraturan presiden dalam hierarki peraturan perundang-undangan masih dibawah UUD 1945.

Oleh karena itu, Agus mengatakan, jika ada masyarakat yang keberatan, kebijakan presiden bisa dibatalkan kembali.

"Bisa dibatalkan kembali, karena peraturan presiden dalam hierarki perundang-undangan itu dibawah UUD 1945," jelas Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS itu.

Agus mengatakan, bilamana ada peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945, maka peraturan tersebut bisa dikaji kembali.

Termasuk peraturan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ini.

Diketahui, Presiden Jokowi sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan pada 2019 lalu.

Ia menaikkan iuran tersebut melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, pada akhir Februari 2020, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan tersebut.

Agus menilai, langkah Presiden Jokowi menaikkan iuran setelah dibatalkan MA, seakan tidak mempedulikan putusan MA.

Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampai Desember 2020. Pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000, meski begitu peserta kelas terendah ini tetap membayar Rp 25.500 karena mendapatkan subsidi. Sementara untuk kelas II dan III sebesar Rp 100.000 dan Rp 150.000. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Setelah Dibatalkan, Ahli: Pemerintah Seakan Tidak Peduli Putusan MA

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini